INFO PERJALANAN

PPKM Diperpanjang 19 April-9 Mei 2022, Ini Syarat Perjalanan di Momen Mudik Lebaran 2022

Syarat perjalanan setelag pemerintah kebali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 19 April hingga 9 Mei 2022.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi mudik - PPKM Diperpanjang 19 April-9 Mei 2022, Ini Syarat Perjalanan di Momen Mudik Lebaran 2022 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah kebali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 19 April hingga 9 Mei 2022.

Diperpanjangnya PPKM sejalan dengan munculnya atau adanya perubahan sejumlah beleid tentang perjalanan di momen mudik Lebaran 2022.

Terkait adanya perubahan syarat mudik dikonfirmasi langsung oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, dr. Alexander Ginting, Sp.P.

Ia mengatakan, sejumlah perubahan syarat mudik Lebaran 2022 termaktub dalam Addendum SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) di Masa Pandemi Covid-19

"Ada addendum di SE Satgas 16 PPD. Perubahan tersebut meliputi perihal vaksinasi dan testing anak," kata dr. Alex, Selasa (19/4/2022).

Berikut sejumlah perubahan pada syarat mudik Lebaran 2022:

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Roro ASDP Tanjunguban Masih Normal

Baca juga: WARGA Batam Boleh Mudik Lebaran, Ini Pesan Walikota Bagi Pemudik

Syarat mudik anak usia 6-17 tahun

Perubahan pertama adalah pada syarat perjalanan bagi anak usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.

Sebelumnya mereka diwajibkan melakukan rapid test Antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan, sebagaimana kelompok usia lain yang baru menerima dosis serupa.

Namun, dengan terbitnya Addendum Satgas yang terbaru, kelompok anak ini tak lagi perlu menunjukkan bukti negatif atau nonreaktif Covid-19 melalui tes cepat Antigen atau RT-PCR.

Sebagai gantinya mereka wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Ketentuan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut dan udara, baik yang menggunakan moda transportasi publik maupun pribadi.

Baca juga: Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi sebagai Syarat Mudik 2022

Baca juga: ASN Tidak Diperbolehkan Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran, Ini Alasannya

2. Penambahan pintu masuk bagi PPLN

Tak hanya itu, perubahan lain terkait perjalanan mudik juga berupa penambahan pintu masuk atau entry point bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Hal ini ditemukan di Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved