BATAM TERKINI

Aksi 5 Pria di Batam Bikin Perusahaan Rugi Rp 70 Juta, Polsek Sagulung Masih Buru 1 DPO

Polsek Sagulung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 4 tersangka yang berhasil ditangkap. Satu tersangka masih DPO.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Polsek Sagulung saat ungkap kasus pencurian travo las di PT Hong Yuan Sagulung, Jumat (22/4/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Ulah sejumlah pria di Kecamatan Sagulung, Kota Batam ini membuat salah satu perusahaan merugi hingga Rp 70 juta.

Mereka nekat mencuri travo las milik perusahaan Hong Yuan Sagulung.

Empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan ini berhasil ditangkap anggota Polsek Sagulung.

Mereka di antaranya Fl (32), Hj (34), Tr (26) dan S (34).

Satu orang masih dalam pengejaran serta berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra saat memimpin konferensi pers ungkap kasus keempat tersangka, di Mapolsek Sagulung, Jumat (22/4) mengatakan perbuatan tersangka telah merugikan di PT Hong Yuan.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Begal Payudara yang Dibekuk Polisi, Nafsu Birahi Jadi Pemicu Hasrat

Baca juga: Aksi Pencurian Aki Lori di Bintan Buat Resah Warga, Pelaku Sempat Terekam CCTv

Kejadian berawal Senin (28/03/2022) sekira pukul 08.00 WIB dimana pengawas lapangan PT Hong Yuan menemukan sejumlah barang yang hilang.

"Yang membuat laporan ke kami adalah karyawan subcon PT Yappanto Group," ungkap Kapolsek Sagulung, Jumat (22/4/2022).

Pelapor mengecek Workshop di PT Hong Yuan dan ditemukan ada beberapa barang yang hilang yakni berupa 1 unit Travo Argon Weldro 400.

Satu unit Razor 200, 3 unit Travo lakoni 250, dan 3 unit Travo Weldking 400.

Setelah menerima Laporan dari Korban Kemudian Pada hari sabtu (16/04/2022) sekira pukul 01.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu yang diduga pelaku berinsial Fl sedang berada di winsor Phase Lubuk Baja Nagoya.

Anggota Reskrim Polsek Sagulung mendatangi keberadaan dan langsung menangkap yang bersangkutan.

"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 5 unit travo las milik korban yang hilang sesuai dengan laporan korban," bebernya.

Tak berhenti disitu, kemudian anggota Reskrim menginterogasi tersangka Fl.

Ia pun mengakui melakukan perbuatan curat bersama dengan 4 orang temanya yaitu, tersangka TR, tersangka HJ, tersangka S dan tersangka ALI (dpo).

Berdasarkan hasil interogasi yang diperoleh dari tersangka FL tersebut, kemudian Anggota Reskrim langsung menuju tempat kediaman tersangka Tr di kawasan Winsor Lubuk Baja.

Baca juga: Tangis Nopriani Pecah Terbayang 3 Anaknya di Batam, Ditangkap Polisi Karena Pencurian

Baca juga: Hasil Investigasi LPSK, Bupati Langkat Nonaktif Pernah Terlibat Aksi Pencurian Hingga Judi

Di sana tersangka Tr berhasil diamankan.

Setelah itu Anggota Reskrim melakukan pengembangan lagi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tersangka HJ, tersangka S di Kaveling Sagulung Sempurna.

Setelah itu ke-4 tersangka tersebut kemudian di bawa Kapolsek Sagulung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," tegasnya.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved