MUDIK 2022
Aturan Terbaru Mudik 2022 Termasuk dengan Mobil Pribadi, Ini Riciannya
Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil pribadi, terdapat sejumlah aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
TRIBUNBATAM.id - Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil pribadi, terdapat sejumlah aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Peraturan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Di mana disampaikan bahwa setiap pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Di mana aturan tersebut termasuk:
- Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Wajib untuk memakai aplikasi PeduliLindungi untuk syarat melakukan perjalanan.
Dalam aturan tersebut juga disampaikan mengenai beberapa aturan terkait vaksinasi.
Baca juga: Syarat Mudik 2022 untuk Anak di Bawah Usia 18 Tahun, Apakah Harus Vaksin Booster?
Baca juga: PREDIKSI Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam Jelang Lebaran 2022
Seperti diketahui, pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran, setelah sebelumnya sempat dilarang karena pandemi virus corona.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan mudik diperbolehkan asalkan sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Aturan terkait vaksinasi dan syarat perjalanan
Aturan tersebut yakni bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen.
Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin dosis kedua juga wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam atau hasil negatif PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
Adapun pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat.