MUDIK 2022

Aturan Terbaru Mudik 2022 Termasuk dengan Mobil Pribadi, Ini Riciannya

Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil pribadi, terdapat sejumlah aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ilustrasi mudik dengan mobil pribadi - Aturan Terbaru Mudik 2022 Termasuk dengan Mobil Pribadi, Ini Riciannya 

Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.

Baca juga: Dishub Kepri Ungkap Kesiapan Transportasi Laut saat Mudik Lebaran Tahun Ini

Baca juga: 5 Tips dan Cara Mendapatkan Tiket Pesawat Murah Bagi yang Ingin Mudik Lebaran 2022

Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tak bisa ikut vaksinasi.

Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.

Akan tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Adapun berdasarkan aturan terbaru yakni Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat pembaharuan.

Aturan tersebut mengatur mengenai para pelaku perjalanan dalam negeri termasuk yang memakai kendaraan pribadi.

Di mana bagi yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen.

Mulai berlaku pada 19 April 2022 hingga waktu yang ditentukan, akan tetapi kalangan ini wajib untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Roro ASDP Tanjunguban Masih Normal

Baca juga: Anak di Bawah 18 Tahun Bisa Ikut Mudik Tanpa Perlu Tes Antigen, Ini Syaratnya

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved