MUDIK 2022

Aturan Terbaru Mudik 2022 Termasuk dengan Mobil Pribadi, Ini Riciannya

Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil pribadi, terdapat sejumlah aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ilustrasi mudik dengan mobil pribadi - Aturan Terbaru Mudik 2022 Termasuk dengan Mobil Pribadi, Ini Riciannya 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil pribadi, terdapat sejumlah aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Peraturan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Di mana disampaikan bahwa setiap pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Di mana aturan tersebut termasuk:

- Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

- Wajib untuk memakai aplikasi PeduliLindungi untuk syarat melakukan perjalanan.

Dalam aturan tersebut juga disampaikan mengenai beberapa aturan terkait vaksinasi.

Baca juga: Syarat Mudik 2022 untuk Anak di Bawah Usia 18 Tahun, Apakah Harus Vaksin Booster?

Baca juga: PREDIKSI Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam Jelang Lebaran 2022

Seperti diketahui, pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran, setelah sebelumnya sempat dilarang karena pandemi virus corona.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Pelaksanaan mudik diperbolehkan asalkan sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Aturan terkait vaksinasi dan syarat perjalanan

Aturan tersebut yakni bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen.

Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin dosis kedua juga wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam atau hasil negatif PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.

Adapun pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat.

Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.

Baca juga: Dishub Kepri Ungkap Kesiapan Transportasi Laut saat Mudik Lebaran Tahun Ini

Baca juga: 5 Tips dan Cara Mendapatkan Tiket Pesawat Murah Bagi yang Ingin Mudik Lebaran 2022

Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tak bisa ikut vaksinasi.

Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.

Akan tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Adapun berdasarkan aturan terbaru yakni Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat pembaharuan.

Aturan tersebut mengatur mengenai para pelaku perjalanan dalam negeri termasuk yang memakai kendaraan pribadi.

Di mana bagi yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen.

Mulai berlaku pada 19 April 2022 hingga waktu yang ditentukan, akan tetapi kalangan ini wajib untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Roro ASDP Tanjunguban Masih Normal

Baca juga: Anak di Bawah 18 Tahun Bisa Ikut Mudik Tanpa Perlu Tes Antigen, Ini Syaratnya

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved