MUDIK 2022
Jadi Syarat Mudik 2022, Simak Cara Benar Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLIndungi Sebelum Bepergian
Selain sertifikat vaksin, syarat lain yang wajib dipenuhi pemudik ketika bepergian ke kampung halamannya mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.
TRIBUNBATAM.id - Menyiapkan sertifikat vaksin booster menjadi salah satu syarat perjalanan saat mudik lebaran 2022.
Jika belum vaksin booster, pemudik yang telah berusia 17 tahun ke atas wajib menyertakan hasil tes antigen atau tes PCR.
Selain sertifikat vaksin, syarat lain yang wajib dipenuhi pemudik ketika bepergian ke kampung halamannya adalah menngisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.
Pasalnya, pemerintah menetapkan syarat perjalanan mudik dan libur Lebaran 2022 bagi penumpang semua transportasi mulai dari pesawat, kapal laut, bus, kereta api dan kendaraan pribadi untuk mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.
Aturan yang efektif per Selasa (5/4/2022) tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36-38 Tahun 2022.
Perlu diketahui, kebijakan ini sebelumnya hanya diterapkan untuk penumpang mudik Lebaran 2022 yang menggunakan pesawat terbang.
Baca juga: INFO Lengkap Program Mudik Gratis 2022, Simak Cara Daftar secara Online, Syarat dan Kota Tujuannya
Baca juga: 5 Tips dan Cara Mendapatkan Tiket Pesawat Murah Bagi yang Ingin Mudik Lebaran 2022
Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji menjelaskan, pemudik yang menggunakan moda darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan mudik dan libur Lebaran 2022.
"Petugas di seluruh moda transportasi (publik) akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan," jelas Setiaji, seperti dilansir dari SehatNegeriku, Selasa (12/4/2022).
Untuk pemudik dengan kendaraan pribadi, Setiaji menyebutkan pemeriksaan akan dilakukan secara acak.
Kendati tidak semua pemudik Lebaran bakal diperiksa, pihaknya mengimbau agar setiap pelaku perjalanan tetap mengisi e-HAC di PeduliLindungi demi meminimalkan potensi penularan Covid-19 di berbagai daerah.
"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19," kata dia.
Sebagai informasi tambahan, aturan pengisian e-HAC dan tes Covid-19 tidak diwajibkan bagi anak-anak berusia enam tahun ke bawah yang belum divaksin Covid-19.
Cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi
Kementerian Kesehatan membagikan panduan mengisi e-HAC di PeduliLindungi sebagai syarat mudik dan libur Lebaran 2022, yakni:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
Baca juga: JADWAL dan Rute Kapal Pelni Jelang Mudik 2022 dari Batam dan TjPinang Tujuan Belawan, TjPriok dll
Baca juga: Aturan Terbaru Mudik 2022 Termasuk dengan Mobil Pribadi, Ini Riciannya
- Buat akun baru jika belum punya akun PeduliLindungi, atau “masuk” (log in) ke akun PeduliLindungi jika sudah punya akun?
- Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”?
- Pilih moda transportasi atau sarana perjalanan yang ditumpangi
- Pilih tanggal keberangkatan
- Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dan laut, isi informasi jenis kendaraan, lokasi, asal, dan tujuan perjalanan
- Untuk penumpang pesawat, isi nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak tersedia di kolom pencarian, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan
- Pastikan informasi yang diisikan sudah sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
-Selanjutnya cek status kelaikan untuk melakukan perjalanan. Apabila layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.?
- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan pengisian e-HAC selesai
Setelah penumpang atau pemudik berhasil mengisi e-HAC di PeduliLindungi, tunjukkan e-HAC ke petugas yang bertugas melakukan pemeriksaan status kelaikan perjalanan.
Bila pelaku perjalanan atau pemudik mendapatkan status ‘tidak layak bepergian’ di e-HAC, Anda bisa menjalani validasi manual dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 di PeduliLindungi.
Atau, tunjukkan dokumen fisik sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 ke petugas kesehatan di tempat pemeriksaan.
(*/TRIBUNBATAM.id)