MUDIK 2022
INFO Lengkap Program Mudik Gratis 2022, Simak Cara Daftar secara Online, Syarat dan Kota Tujuannya
Program ini bisa diikuti semua masyarakat asalkan sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan instansi pelaksana mudik gratis ini.
TRIBUNBATAM.id - Berbeda dari tahun sebelumnya, di momen Lebaran 2022, pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk mudik.
Bahkan sejumlah instansi pemerintah tak luput menggelar mudik gratis, seperti yang kerap dilakukan sebelum adanya pandemi Covid-19.
Mudik gratis berlangsung dengan rute ke sejumlah daerah di Indonesia yang dimulai jelang Lebaran.
Program ini bisa diikuti semua masyarakat asalkan sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan instansi pelaksana mudik gratis ini.
Dalam artian, peserta mudik gratis wajib sudah vaksin atau melampirkan surat keterangan bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca juga: 5 Tips dan Cara Mendapatkan Tiket Pesawat Murah Bagi yang Ingin Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Anak di Bawah 18 Tahun Bisa Ikut Mudik Tanpa Perlu Tes Antigen, Ini Syaratnya
Berikut layanan mudik gratis tahun 2022 dari sejumlah instansi.
1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Pelaksanaan: 27- 29 April 2022
- Pendaftaran: Secara online melalui link www.mudikhubdat2022.com
-Rute: Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto
Syarat:
- Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)
- Peserta wajib sudah divaksin Covid-19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2 dan booster)
- Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2 dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kemenhub tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab Antigen
- Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan