Malaysia Masih Jadi Tujuan Perdagangan Manusia, Polisi Kerja Ekstra Basmi Penyalur PMI Ilegal

Polisi menangkap penyalur PMI ilegal. Negeri jiran Malaysia rupanya masih menjadi tujuan perdagangan manusia dari Indonesia.

TribunBatam.id via TribunMedan.com
Tersangka perdagangan manusia ke negeri jiran, Malaysia, Syafrizal Nasution (39) di Polres Tanjungbalai Asahan, Kamis (31/3/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Negeri jiran Malaysia masih saja menjadi tujuan perdagangan manusia dari Indonesia.

Hal ini terungkap saat Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria yang terlibat dalam perdagangan manusia di perairan Asahan.

Syafrizal Nasution alias Kojek (39) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diringkus pada Kamis (31/3/2022) malam.

AKP Eri Prasetio, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai menjelaskan, pelaku Syafrizal terlibat dalam kasus keberangkatan 75 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal menuju Malaysia.

"Tersangka diamankan atas pengembangan kasus ditemukannya 75 orang PMI ilegal yang kami temukan pada bulan Februari lalu," kata Eri, Sabtu(2/4/2022).

Baca juga: PENGAKUAN Penyelundup PMI Ilegal Malaysia via Batam, Terima Omzet Rp 1 Juta per Kepala

Baca juga: PMI Ilegal Tak Kapok Berurusan Dengan Hukum, 4 Warga NTB Coba Masuk Malaysia via Batam

Baca juga: Sambut Ramadhan, Kopdar Kepri Targetkan 500 Kantong Darah untuk PMI Tanjungpinang

Pelaku ditangkap dari dalam rumahnya yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Gang Pinang Baris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

"Dari tersangka kami amankan dua unit handphone yang digunakan untuk menghubungi calon PMI dan agen-agen lainnya," katanya.

Eri menceritakan, nama Syafrizal berulang kali disebutkan oleh PMI ilegal yang diamankan sehingga polisi menduga bahwa Syafrizal merupakan penyalur PMI.

"Saat di lidik, nama tersangka berulang kali disebut oleh PMI sehingga kami menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan," katanya.

Akibat perbuatannya, Syafrizal disangkakan dengan pasal 81 sub pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan 57 KUHPidana.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Alif Al Qadri Harahap)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang PMI Ilegal

Suber: TribunMedan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved