Minggu, 3 Mei 2026

BATAM TERKINI

UANG Puluhan Juta di di Brankas RM Salero Basamo Digasak 2 Karyawannya

Dua karyawan RM Salero Basamo mencuri uang puluhan juta rupiah yang tersimpan di dalam branknas milik bosnya. Keduanya diamankan di kediaman mereka.

Tayang:
Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/RONNYE LODO LALENG
Pelaku A saat ditangkap di rumahnya di Bengkong Indah Atas Batam setelah mencuri uang puluhan juta di brankas milik RS Salero Basamo. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong dengan cepat menangkap pelaku berinisial S alias R (31) dan A (25) pada Rabu (20/4/2022).

Kedua pemuda tersebut ditangkap lantaran melakukan pencurian uang dalam brankas ukuran 50 cm x 40 cm dengan merek Krisbow warna silver di Rumah Makan (RM) Salero Basamo yang terletak di kawasan Bengkong, pada Maret 2022 lalu.

Mereka diringkus di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

S alias R diamankan di kos-kosannya yang beralamat di Perumahan Happy Garden, Lubuk Baja, sementara A di kawasan Bengkong Indah Atas, Batam.

Penangkapan itu sendiri dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian dan diikuti oleh beberapa anggota.

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, mengatakan, kedua pelaku ini merupakan karyawan aktif di rumah makan tersebut.

"S alias R dan A selama ini memang bekerja di rumah makan tersebut," kata Bob Jumat (22/4/2022).

Mereka berprofesi sebagai tukang bakar ikan, bersih sayuran dan tukang bungkus di rumah makan itu.

Baca juga: TOWER hanya Berjarak 10 Meter dari Rumah Warga, Pembangunan SUTT di Belian Ditentang Sejak 2013

Baca juga: Jelang Akhir Pekan Harga Emas Antam Turun Tipis, Simak Rincian Harganya pada Jumat (22/4)

Adapun uang hasil curian yang berhasil di bawah kabur kedua pelaku ditaksir kerugiannya mencapai Rp 60 juta.

Bob menjelaskan, usai berhasil mengambil brankas itu, mereka sempat membawa brankas tersebut ke arah Simpang Dam untuk dibongkar dan dibagi-bagi uangnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, menambahkan bahwasanya uang hasil pencurian telah habis digunakan para pelaku.

“Uangnya sudah habis dipakai, untuk keperluan sehari-hari. Dari hasil pemeriksaan S alias R lebih banyak mendapat uang tersebut di banding A," kata Rio.

Dikatakannya, pelaku A baru bekerja 2 bulan 3 hari dan S alias R sudah bekerja 10 bulan.

Rio menjelaskan, pelaku mencuri brankas dengan cara menggunakan alat obeng dan linggis untuk membuka.

Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan 9 barang bukti, di antaranya 2 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), 1 brangkas ukuran 50 cm x 40 cm dengan merek Krisbow warna silver dalam keadaan rusak, 1 unit roda dua (R2) merek Yamaha Vega warna Hitam modif becak, 1 unit Dispenser merek Miyako, 1 unit galon air, 1 unit sweater warna biru, dan 1 unit kipas angin merek power pack.

Atas perbuatan mereka, keduanya dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved