Cara Mengecek BI Checking atau SLIK OJK Online dan Dokumen yang Dibutuhkan

Masyarakat yang akan melakukan atau sedang meminjam dana ke bank, hendaknya memerhatikan BI checking.

TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi - Cara Mengecek BI Checking atau SLIK OJK Online dan Dokumen yang Dibutuhkan 

- Kantor OJK diisi Kantor Pusat OJK (Jakarta)

- Tanggal layanan adalah tanggal pemohon SLIK akan menerima informasi debitur (iDeb) SLIK dalam hal telah memenuhi persyaratan

Baca juga: Cara Menghapus Riwayat Blacklist BI Checking (SLIK) agar Lolos Pinjaman atau Kredit Bank

Baca juga: Skor Riwayat Kredit Penentu Pinjaman Lolos Bank atau Ditolak, Ini Cara Hilangkan Blacklist BI

- Pemohon SLIK memilih slot antrien pada tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik "lanjut"

- Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan

- Data diri diisi dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan

- Kolom "Alamat" diisi sesuai dengan yang tertera pada dokumen identitas

- Kolom "Alamat Lain" diisi dengan alamat lain yang pernah ditempati selain alamat yang tertera pada dokumen identitas

- Upload foto/scan dokumen asli dan pilih satu tujuan permohonan

- Untuk upload dokumen, pilih "camera" jika ingin langsung foto dokumen Anda

- Centang/check list persetujuan dan salin teks/captcha pada kolom yang telah disediakan Pemohon SLIK mengunggah foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan

- Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, Pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrean SLIK online

Cek BI checking via WhatsApp

Untuk melanjutkan cek BI checking via HP perlu melakukan verifikasi data melalui WhatsApp.

OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.

Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved