Cara Mengecek BI Checking atau SLIK OJK Online dan Dokumen yang Dibutuhkan

Masyarakat yang akan melakukan atau sedang meminjam dana ke bank, hendaknya memerhatikan BI checking.

TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi - Cara Mengecek BI Checking atau SLIK OJK Online dan Dokumen yang Dibutuhkan 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat yang akan melakukan atau sedang meminjam dana ke bank, hendaknya memerhatikan BI checking.

BI checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) oleh debitur.

SID saat ini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Pentingnya mengetahui BI checking, karena salah satu faktor yang membuat seseorang bisa atau tidak mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Pasalnya ketika mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun kartu kredit.

Berikut cara mengecek BI checking secara online dan dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: OJK Kepri Fasilitasi UMKM Ajukan Modal Pinjaman ke Bank dan Pegadaian

Baca juga: Ingin Mengembangkan Usaha? Simak Cara Mengajukan KUR Mandiri 2022, Limit Pinjaman Lebih Rp 100 Juta

Dokumen cek BI checking

Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebelum cek BI checking online.

Dokumen untuk cek BI checking via HP bagi debitur perseorangan adalah dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

- KTP untuk debitur WNI

- Paspor untuk debitur WNA

Sedangkan dokumen untuk cek BI checking via HP bagi debitur yang telah meninggal dunia adalah:

- Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris

- KTP untuk keluarga/ahli waris WNI

- Paspor untuk keluarga/ahli waris WNA

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved