Cara Mengecek BI Checking atau SLIK OJK Online dan Dokumen yang Dibutuhkan

Masyarakat yang akan melakukan atau sedang meminjam dana ke bank, hendaknya memerhatikan BI checking.

TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi - Cara Mengecek BI Checking atau SLIK OJK Online dan Dokumen yang Dibutuhkan 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat yang akan melakukan atau sedang meminjam dana ke bank, hendaknya memerhatikan BI checking.

BI checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) oleh debitur.

SID saat ini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Pentingnya mengetahui BI checking, karena salah satu faktor yang membuat seseorang bisa atau tidak mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Pasalnya ketika mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun kartu kredit.

Berikut cara mengecek BI checking secara online dan dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: OJK Kepri Fasilitasi UMKM Ajukan Modal Pinjaman ke Bank dan Pegadaian

Baca juga: Ingin Mengembangkan Usaha? Simak Cara Mengajukan KUR Mandiri 2022, Limit Pinjaman Lebih Rp 100 Juta

Dokumen cek BI checking

Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebelum cek BI checking online.

Dokumen untuk cek BI checking via HP bagi debitur perseorangan adalah dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

- KTP untuk debitur WNI

- Paspor untuk debitur WNA

Sedangkan dokumen untuk cek BI checking via HP bagi debitur yang telah meninggal dunia adalah:

- Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris

- KTP untuk keluarga/ahli waris WNI

- Paspor untuk keluarga/ahli waris WNA

- Dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)

- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris

Baca juga: Jangan Salah, Inilah Jenis Investasi yang Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca juga: Cara Cek Legalitas Pinjol Resmi atau Bodong Lewat Whatsapp OJK

Sementara itu, dokumen untuk cek BI checking via HP bagi debitur badan usaha yakni fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa:

- Dokumen identitas Direktur badan usaha

- KTP untuk Direktur WNI

- Paspor untuk Direktur WNA

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha

- Akta pendirian badan usaha

- Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus

Cek BI checking via HP

Sebagai catatan, OJK menegaskan bahwa cek BI checking online atau untuk mengakses iDeb secara online tidak dapat melayani permintaan yang dikuasakan.

Dengan demikian, lanjut OJK, konsumen dapat melakukan permintaan iDeb secara mandiri tanpa kuasa alias hanya bisa melakukan cek BI checking sendiri.

Untuk cek BI checking via HP, ikuti tata cara cek BI checking sebagai berikut:

- Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

- Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrean

- Kantor OJK diisi Kantor Pusat OJK (Jakarta)

- Tanggal layanan adalah tanggal pemohon SLIK akan menerima informasi debitur (iDeb) SLIK dalam hal telah memenuhi persyaratan

Baca juga: Cara Menghapus Riwayat Blacklist BI Checking (SLIK) agar Lolos Pinjaman atau Kredit Bank

Baca juga: Skor Riwayat Kredit Penentu Pinjaman Lolos Bank atau Ditolak, Ini Cara Hilangkan Blacklist BI

- Pemohon SLIK memilih slot antrien pada tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik "lanjut"

- Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan

- Data diri diisi dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan

- Kolom "Alamat" diisi sesuai dengan yang tertera pada dokumen identitas

- Kolom "Alamat Lain" diisi dengan alamat lain yang pernah ditempati selain alamat yang tertera pada dokumen identitas

- Upload foto/scan dokumen asli dan pilih satu tujuan permohonan

- Untuk upload dokumen, pilih "camera" jika ingin langsung foto dokumen Anda

- Centang/check list persetujuan dan salin teks/captcha pada kolom yang telah disediakan Pemohon SLIK mengunggah foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan

- Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, Pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrean SLIK online

Cek BI checking via WhatsApp

Untuk melanjutkan cek BI checking via HP perlu melakukan verifikasi data melalui WhatsApp.

OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.

Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 sampai dengan H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:

Baca juga: Ingin Lolos Pinjaman Bank? Cek Dulu Riwayat BI Checking secara Online dengan Cara Ini

Baca juga: Cara Membuat Kartu Kredit BNI Lewat Ponsel, Simak Syarat Pengajuannya

- Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia

- Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.

Lebih lanjut,OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Email konsumen@ojk.go.id,atau nomor WA 081-157-157-157.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved