BATAM TERKINI

Kapolsek Sagulung Beri Tips Warga Batam Agar Nyaman saat Mudik

Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra memberi tips untuk warga Batam agar nyaman saat mudik.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta memberi tips agar warga nyaman saat mudik. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mudik menjadi hal rutin saat hari raya Idul Fitri setiap tahunnya.

Ini merupakan momen sakral dimana warga pulang kampung untuk memohon maaf kepada orangtua secara langsung.

Pemerintah memperbolehkan warganya mudik pada tahun ini setelah tahun sebelumnya terhalang covid-19.

Saat mudik, banyak warga meninggalkan rumah mereka.

Polsek Sagulung pun memberi tips buat warga yang hendak mudik pada tahun ini.

Mereka mengajak warga agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah untuk melaksanakan mudik.

“Kejahatan tak kenal tempat, juga tak kenal waktu. Kapan saja bisa menyasar tiap orang, apalagi saat kita lengah,” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Mudik Bawa Anak? Simak Tips agar Balita tak Rewel Ketika Bepergian Jauh, Ortu Wajib Siapkan Ini

Baca juga: Mudik Pakai Kapal Laut, Anak Usia 6-17 Tahun Bebas Tes Antigen

Masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran dapat menitipkan rumah yang ditinggalinya kepada tetangga.

Selain kepada tetangga, juga bisa melaporkan ke ketua RT setempat agar selalu di pantau oleh Security setempat.

Tak lupa Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra juga mengingatkan untuk rumah yang di tinggali agar mengecek listrik ataupun kompor agar di pastikan semua telah di matikan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.

Sementara Untuk perusahaan yang libur saat lebaran idul fitri, Kapolsek meminta agar memberdayakan security lebih aktif mengecek kantor ataupun perusahaan yang memiliki aset berharga.

Sehingga tidak ada kesempatan dan niat pelaku untuk melakukan pencurian.

ATURAN Mudik Pakai Kapal Laut

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecualikan anak usia 6-17 tahun dari kewajiban tes Covid-19 (antigen atau PCR) untuk perjalanan laut.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved