BERITA SINGAPURA
Singapura Semakin Berdamai dengan Covid-19, Cabut Sejumlah Pembatasan Mulai Selasa (26/4)
Singapura bakal mencabut sejumlah aturan pembatasan perjalanan terkait kondisi covid-19 mulai Selasa (26/4/2022).
SINGAPURA, TRIBUNBATAM.id - Negara Singapura semakin berdamai dengan covid-19.
Mereka bahkan bakal mencabut lebih banyak aturan pembatasan perjalanan.
Infeksi harian dan rawat inap di negara yang bertetangga dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu telah menurun dengan mantap dalam seminggu terakhir.
Laporan covid-19 Singapura mencatat rata-rata kasus lokal sehari di bawah 3.100 menurut kementerian kesehatan 'Negeri Singa' dalam siaran pers.
Meski merupakan langkah signifikan dengan mencabut sejumlah aturan pembatasan perjalanan, namun otoritas Singapura mengingatkan jika pandemi belum berakhir.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebelumnya telah mengeluarkan addendum dari Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan tanggal 19 April 2022 lalu.
Baca juga: Gubernur Kepulauan Riau Bertemu Menlu Singapura Maliki Osman, Bahas Kerja sama Berbagai Bidang
Baca juga: HANYA Berlaku di Kepri, Aturan Wisman Asa Singapura Masuk Indonesia Cukup Tes Antigen
Di dalam SE tersebut, disebutkan bahwa Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang dari Singapura dan telah menetap di negara tersebut minimal selama 14 hari, hanya wajib menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan ketika masuk ke wilayah Indonesia.
Persyaratan ini berlaku bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Achmad Farchanny, menjelaskan bahwa syarat ini hanya berlaku khusus bagi PPLN yang masuk melalui entry point wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Farchanny juga menjelaskan, perbedaan antara SE 17 Tahun 2022 awal dengan Addendum SE tersebut, adalah adanya penambahan tiga wilayah entry point, yaitu Tanjung Balai Karimun Kepri, Dumai Riau, dan Tarempa Kepri.
Sehingga, entry point bagi PPLN saat ini berjumlah 8 wilayah, yaitu Tanjung Benoa Bali, Batam Kepri, Tanjungpinang Kepri, Bintan Kepri, Nunukan Kalimantan Utara, Tanjung Balai Karimun Kepri, Dumai Riau, dan Tarempa Kepri.
Pada Jumat (22/4/2022), pihak berwenang mengumumkan rencananya untuk mencabut lebih banyak pembatasan Covid-19, termasuk menghapus semua persyaratan pengujian untuk pelancong yang divaksinasi mulai Selasa (26/4/2022).
Mulai Selasa (26/4/2022), batas ukuran kelompok dan persyaratan jarak aman akan dicabut, dan semua pekerja akan diizinkan kembali ke kantor.
Orang-orang tidak lagi diharuskan untuk check-in dengan token atau aplikasi pelacakan kontak saat memasuki sebagian besar tempat.
Meski begitu, aturan penggunaan masker masih akan diperlukan untuk pengaturan dalam ruangan dan pada transportasi umum.
"Dengan semua perubahan ini, kita sekarang dapat memiliki nafas yang layak setelah dua tahun yang sangat sulit memerangi virus. Tapi mari kita selalu ingat bahwa kita semakin dekat ke garis finish, tetapi balapan belum berakhir. Dan pandemi ini tentu belum berakhir," kata Lawrence Wong, salah satu ketua gugus tugas pemerintah memerangi covid-19.
Baca juga: Atta Halilintar Boyong Anak Istri Lebaran di Singapura, Sebut Keluarga Tak di Jakarta
Baca juga: Berbasis di Singapura, Kejagung Seret Grup Wilmar Dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng
Wong memperingatkan bahwa pembatasan Covid-19 dapat diterapkan kembali jika varian baru menimbulkan ancaman.
Pada awal pandemi, negara berpenduduk 5,5 juta itu menjaga kasus Covid-19 tetap rendah melalui penutupan perbatasan dan penguncian yang ketat.
Penduduknya telah menghadapi wabah yang cukup besar sejak tahun lalu.
Kini menjadi salah satu negara dengan tingkat vaksinasi tertinggi di dunia, pihak berwenang beralih dengan mantab ke kebijakan hidup dengan Covid-19.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Tanjungpinang, Agus Jamaludin sebelumnya mengungkap syarat masuk Singapura.
Agus menyebutkan semuanya sudah diatur dalam surat edaran (SE) nomor 17 tahun 2022.
Persyaratan hampir sama baik masuk ke Indonesia maupun yang berangkat ke luar negeri tergantung aturan dari negara tujuan.
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sudah vaksin dua kali, membawa bukti Polymerase Chain Reaction (PCR) dan melengkapi diri dengan asuransi untuk jaminan jika yang bersangkutan terpapar covid-19.
"Untuk yang akan ke luar negeri sama dan wisman yang ke sini minimal harus vaksin dosis 2 juga. Serta harus beli premi asuransi," kata Agus, Kamis (7/4/2022).
Sementara besaran tarif asuransi yang ditawarkan yakni usia 70 - 75 tahun harga preminya Rp 108.000 (1-4 hari), Rp 312.000 (7-8 hari), Rp 538.000 (11-15 hari).
Kemudian untuk usia di bawah 70 tahun harga preminya Rp 54.000 (1-4 hari), Rp 156.000 (7-8 hari), Rp 269.000 (11-15 hari).
Baca juga: Wisman Asal Singapura Masuk Batam Kini Bisa Pakai Antigen Saja, Cek Ketentuan Lengkapnya
Baca juga: Aturan Baru PPLN Asal Singapura Masuk Kepri, Cukup Tes Antigen dan Tak Wajib PCR
Selanjutnya ada juga paket keluarga, di mana harga preminya Rp 108.000 (1-4 hari), Rp 312.000 (7-8 hari), dan Rp 538.000 (11-15 hari).
Adapun paket keluarga ini termasuk pasangan suami istri dan dua anak di bawah umur 5 tahun, nilai premi tersebut belum termasuk biaya materai Rp 30.000.
Pembelian asuransi di masa dua hari sebelum pemberangkatan.
Pembelian juga bisa dilakukan langsung di pelabuhan dan akan dibantu oleh agen kapal, namun pembelian juga bisa dilakukan melalui online.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Bernadette Aderi Puspaningrum)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com