Daftar Vaksin Covid-19 Berlabel Halal MUI, MA Kabulkan Permohonan Hak Uji Materil Konsumen Muslim RI

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait vaksin Covid-19 halal

SHANGHAI DAILY
SINOVAC, perusahaan yang memproduksi vaksin corona untuk Indonesia. 

4. Vaksin Sinopharm

Hukum vaksin Covid-19 produksi Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd, yakni Sinopharm adalah halal.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.

Bagaimana dengan vaksin AstraZeneca?

Sebab dalam tahapan proses produksinya, memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Namun demikian, mengacu pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, penggunaannya dibolehkan lantaran kondisi yang mendesak.

Baca juga: Safari Ramadhan di Masjid Al-Huseein, Wali Kota Rahma Ajak Warga Vaksin Booster

Baca juga: Polri Siapkan 1 Juta Dosis Vaksin Booster, Polres Diminta Siapkan Lokasi Vaksinasi

Selain itu, seperti dikutip dari kompas.com, ada juga risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi dan ketersediaan vaksin Covid-19 halal yang tidak mencukupi.

Meski dibolehkan, MUI tetap mewajibkan pemerintah untuk terus mengusahakan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.

Tak hanya itu, hukum kebolehan atau mubah vaksin Covid-19 ini juga tidak berlaku jika kondisi tidak lagi mendesak dan ketersediaan vaksin yang halal dan suci di Indonesia tercukupi.

Tanggapan anggota DPR

Anggota Komisi IX DPR RI, Anas Thahir meminta pemerintah segera merespons putusan MA.

"Kami meminta pemerintah segera melaksanakan keputusan (pemberian vaksin halal) ini. Karena, selain sebagai upaya untuk percepatan vaksinasi yang menyeluruh juga demi memberikan rasa tenang dan aman bagi umat Islam," kata Anas dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).

"Mereka tidak akan ragu lagi untuk melakukan vaksinasi, baik 1, 2 ataupun booster," sambungnya.

Anas mengatakan, keputusan MA itu juga akan menjawab perdebatan di tingkat masyarakat akan kehalalan vaksin.

Saat ini, menurutnya ada beberapa kalangan yang enggan melakukan vaksinasi dikarenakan beredar kabar bahwa vaksin yang ada terbuat dari bahan yang haram.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved