Daftar Vaksin Covid-19 Berlabel Halal MUI, MA Kabulkan Permohonan Hak Uji Materil Konsumen Muslim RI
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait vaksin Covid-19 halal
"Untuk vaksin booster itu sendiri baru dua vaksin yang disarankan MUI dan dinyatakan halal. Sementara ketersediaan vaksin di daerah itu belum tentu halal," jelasnya dilansir dari tribunnews.com.
Oleh karena itu, lanjut Anas, pemerintah harus segera melakukan tindakan strategis dengan menyediakan stok vaksin halal dan mendistribusikannya terutama bagi umat Islam.
Baca juga: Stok Vaksin AstraZeneca di Batam Sempat Kosong, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Jelang Lebaran, Usia 6-17 Tahun Bebas Antigen/PCR jika Vaksin Dosis 2
"Kemudian yang menjadi catatan, adalah pemerintah harus bertindak cepat dalam pengadaan vaksin halal ini, jangan sampai masyarakat dirugikan karena ketiadaan stok vaksin halal," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, pemerintah harus menjalankan perintah MA, yakni wajib menyediakan vaksin halal untuk umat Islam di Indonesia.
Menurutnya, yang paling mendesak untuk ditempuh pemerintah saat ini adalah segera melakukan uji klinis kehalalan vaksin-vaksin yang ada.
Di mana, belum mendapat sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maupu Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Karena ini yang paling cepat untuk ditempuh. Jangan terburu-buru berpikir untuk memproduksi vaksin halal. Tetapi uji dulu yang ada. Ada banyak jenis kan. Minimal yang sudah beredar di Indonesia," kata La Nyalla dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (23/4/2022).
Namun, kata La Nyalla, ada dua hal yang dapat ditempuh jika hasil uji klinis tidak memenuhi kualifikasi halal.
Pertama, dalam ijtima Ulama, bisa dimintakan Fatwa kepada Ulama, terkait kedaruratan. Tetapi ini murni domain agama dalam Islam.
Kedua, bila langkah pertama tidak dapat ditempuh, maka proses vaksinasi terhadap umat Islam wajib dihentikan terlebih dahulu.
"Sambil negara juga mencari jalan keluar, apakah mendatangkan vaksin yang sudah halal, atau memproduksi vaksin yang halal," ujarnya.
Baca juga: Warga Sakura Garden Batam Serbu Vaksinasi Booster yang Digelar TNI AL
Baca juga: Begini Cara Cek Lokasi Vaksin Booster Terdekat Beserta Mendaftar Booster via PeduliLindungi
La Nyalla mengatakan Indonesia sebagai negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sangat melindungi dan menjamin keyakinan umat beragama.
Masih dilansir dari tribunnews.com, termasuk menjamin pemeluknya menjalankan syariat yang diyakininya.
Salah satu keyakinan dalam syariat umat Islam adalah tidak memasukkan barang yang haram ke dalam tubuh.
"Artinya, keputusan ini adalah pelajaran penting bagi kita sebagai bangsa. Bahwa kebijakan terkait umat, atau kebijakan yang bersifat massal dan mandatory juga wajib memerhatikan hak dasar yang melekat di dalam warga negara yang dijamin konstitusi," jelasnya.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com/ Tribunnews.com)