Mahkamah Agung Soal Vaksin Covid-19, Pemerintah Wajib Pastikan Kehalalannya

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan uji materi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia terkait vaksin covid-19 ke Presiden Jokowi.

TRIBUNBATAM.id/YENI HARTATI
Salah seorang pelajar SMP di Karimun sedang disuntik vaksin Covid-19 beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Vaksinasi covid-19 kembali menjadi sorotan.

Setelah lama terjadi pro dan kontra hingga target pemerintah dalam menggesa capaian vaksinasi virus corona.

Kini kabar terbaru soal itu datang dari Mahkamah Agung (MA).

Dalam pertimbangan para hakim agung, pemerintah bahkan tidak boleh memaksa masyarakat untuk mengikuti vaksin covid-19, baik dengan alasan darurat wabah pandemi covid-19 serta keselamatan rakyat.

Kecuali, adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.

Pertimbangan yang disampaikan para hakim agung ini setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) melayangkan uji materi kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Inilah Vaksin Covid-19 Sudah Berlabel Halal MUI, Apa Itu Tripsin di AstraZeneca?

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Bintan Menurun Jelang Lebaran Idul Fitri, Sisa 11 Orang

Gugatan itu menguji Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Mahkamah Agung mengabulkan uji materi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) kepada Presiden Joko Widodo.

Dengan diterimanya gugatan tersebut, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 yang diberikan untuk masyarakat mesti dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun putusan itu diambil pada 14 April 2022 oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono.

Majelis Hakim menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam amar putusan pun disampaikan, Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dapat menjamin kehalalan vaksin Covid-19 tersebut.

Dalam amar putusannya, Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberi perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.

“Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat,” bunyi isi pertimbangan MA.

Baca juga: Penerapan Vaksin Halal Mencuat Lagi, MA Kabulkan Permohonan Hak Uji Materil Konsumen Muslim RI

Baca juga: Puluhan Ribu Warga Bintan Termasuk Lansia Sudah Terima Vaksin Booster, Stok Masih Aman

Pada uji materi itu, MA pun menyebut pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin untuk masyarakat, khususnya umat Islam.

Karena, vaksin yang dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah vaksin Covid-19 buatan Sinovac Life Science Co.Ltd dan PT Bio Farma.

Sementara itu, fatma MUI telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

DAPAT Apresiasi Komisi IX DPR RI

Komisi IX DPR RI sebelumnya memberi apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah membuat putusan merespon aspirasi umat Islam yang selama ini telah banyak disuarakan oleh para tokoh Islam dari berbagai kalangan terkait vaksin halal.

Diketahui MA mengabulkan uji materi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI).

Dengan diterimanya gugatan tersebut, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 yang diberikan untuk masyarakat mesti dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Singapura Semakin Berdamai dengan Covid-19, Cabut Sejumlah Pembatasan Mulai Selasa (26/4)

Baca juga: Bupati Anambas Terus Gesa Capaian Vaksinasi Corona Meski Berstatus Zona Hijau Covid-19

“Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam muktamar NU (Nahdlatul Ulama) di Lampung bahwa pemerintah akan menyediakan vaksin halal bagi masyarakat muslim,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Lama Lena dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Sabtu (23/4/2022).

Komisi IX DPR RI, lanjut Melki, telah merespon aspirasi umat Islam terkait penyediaan vaksin halal dalam berbagai rapat kerja dan RDPU dengan mitra kerja, baik Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak terkait lainnya.

Untuk itu, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes untuk merespon dengan baik arahan Presiden Jokowi dan rekomendasi Komisi IX DPR RI terkait perbaikan tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi termasuk penyediaan vaksin halal bagi masyarakat muslim di tanah air.

“Menteri Kesehatan sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Presiden Jokowi bisa segera melaksanakan arahan presiden Jokowi dlm muktamar NU terkait penyediaan vaksin halal juga rekomendasi Komisi IX DPR RI dan putusan MA.

Baca juga: Mau Mudik Wajib Vaksin, Simak Lokasi dan Jadwal Vaksin Covid-19 di Karimun pada Hari Ini (21/4)

Baca juga: Update Corona di Bintan, 40 Warga Masih Berjuang Sembuh dari Covid-19

Menkes dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki bisa merespon dengan cepat semua catatan yang disampaikan ini,” ungkap politisi Partai Golkar tersebut.

Tanggapan berbagai kalangan, khususnya dari Ketua DPR RI Puan Maharani agar pemerintah bisa segera konsolidasi, rapat dan merespon putusan MA perlu menjadi catatan serius.

Keputusan pemerintah melalui Kemenkes untuk segera menyediakan vaksin halal tentunya ditunggu oleh masyarakat muslim.

Untuk itu, Komisi IX DPR RI terus mendorong dan bersinergi dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan jajarannya bekerja optimal menangani berbagai persoalan kesehatan di tanah air.

“Khususnya penanganan Covid-19 termasuk sukseskan vaksinasi tahap 1, tahap 2 dan booster yang lagi digalakkan saat ini. Penyedia vaksin halal oleh Menkes tentunya membantu mempercepat pencapaian target vaksinasi yang diharapkan pemerintah dan masyarakat,” tutup Melki.(*/TribunBatam.id) (Kompas.tv)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved