BERITA SINGAPURA

Singapura Semakin Berdamai dengan Covid-19, Cabut Sejumlah Pembatasan Mulai Selasa (26/4)

Singapura bakal mencabut sejumlah aturan pembatasan perjalanan terkait kondisi covid-19 mulai Selasa (26/4/2022).

TRIBUNBATAM.id/Argianto DA Nugroho
Wisatawan saat menunggu mobil jemputan dari hotel untuk menjalani karantina usai tiba di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam, Kamis (24/3/2022). Singapura berencana untuk mencabut sejumlah aturan pembatasan perjalanan mulai Selasa (26/4/2022). 

SINGAPURA, TRIBUNBATAM.id - Negara Singapura semakin berdamai dengan covid-19.

Mereka bahkan bakal mencabut lebih banyak aturan pembatasan perjalanan.

Infeksi harian dan rawat inap di negara yang bertetangga dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu telah menurun dengan mantap dalam seminggu terakhir.

Laporan covid-19 Singapura mencatat rata-rata kasus lokal sehari di bawah 3.100 menurut kementerian kesehatan 'Negeri Singa' dalam siaran pers.

Meski merupakan langkah signifikan dengan mencabut sejumlah aturan pembatasan perjalanan, namun otoritas Singapura mengingatkan jika pandemi belum berakhir.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebelumnya telah mengeluarkan addendum dari Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan tanggal 19 April 2022 lalu.

Baca juga: Gubernur Kepulauan Riau Bertemu Menlu Singapura Maliki Osman, Bahas Kerja sama Berbagai Bidang

Baca juga: HANYA Berlaku di Kepri, Aturan Wisman Asa Singapura Masuk Indonesia Cukup Tes Antigen

Di dalam SE tersebut, disebutkan bahwa Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang dari Singapura dan telah menetap di negara tersebut minimal selama 14 hari, hanya wajib menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan ketika masuk ke wilayah Indonesia.

Persyaratan ini berlaku bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Achmad Farchanny, menjelaskan bahwa syarat ini hanya berlaku khusus bagi PPLN yang masuk melalui entry point wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Farchanny juga menjelaskan, perbedaan antara SE 17 Tahun 2022 awal dengan Addendum SE tersebut, adalah adanya penambahan tiga wilayah entry point, yaitu Tanjung Balai Karimun Kepri, Dumai Riau, dan Tarempa Kepri.

Sehingga, entry point bagi PPLN saat ini berjumlah 8 wilayah, yaitu Tanjung Benoa Bali, Batam Kepri, Tanjungpinang Kepri, Bintan Kepri, Nunukan Kalimantan Utara, Tanjung Balai Karimun Kepri, Dumai Riau, dan Tarempa Kepri.

Pada Jumat (22/4/2022), pihak berwenang mengumumkan rencananya untuk mencabut lebih banyak pembatasan Covid-19, termasuk menghapus semua persyaratan pengujian untuk pelancong yang divaksinasi mulai Selasa (26/4/2022).

Mulai Selasa (26/4/2022), batas ukuran kelompok dan persyaratan jarak aman akan dicabut, dan semua pekerja akan diizinkan kembali ke kantor.

Orang-orang tidak lagi diharuskan untuk check-in dengan token atau aplikasi pelacakan kontak saat memasuki sebagian besar tempat.
Meski begitu, aturan penggunaan masker masih akan diperlukan untuk pengaturan dalam ruangan dan pada transportasi umum.

"Dengan semua perubahan ini, kita sekarang dapat memiliki nafas yang layak setelah dua tahun yang sangat sulit memerangi virus. Tapi mari kita selalu ingat bahwa kita semakin dekat ke garis finish, tetapi balapan belum berakhir. Dan pandemi ini tentu belum berakhir," kata Lawrence Wong, salah satu ketua gugus tugas pemerintah memerangi covid-19.

Baca juga: Atta Halilintar Boyong Anak Istri Lebaran di Singapura, Sebut Keluarga Tak di Jakarta

Baca juga: Berbasis di Singapura, Kejagung Seret Grup Wilmar Dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved