BPOM Temukan Pangan Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar di Tanjungpinang saat Ramadan

Dari hasil pengawasan BPOM Tanjungpinang, ditemukan 72 item produk pangan tanpa izin edar dan satu item produk kedaluwarsa selama Ramadan

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Rahma Tika
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang, Rai Gunawan. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanungpinang menemukan 72 item produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE) dan satu item produk yang kedaluwarsa selama bulan Ramadan 2022.

Hal ini berdasarkan hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan oleh BPOM di Tanjungpinang dari tanggal 28 Maret sampai 6 Mei 2022.

Kepala Loka BPOM Tanjungpinang Rai Gunawan mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), khususnya selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.

BPOM melakukan intensifikasi pengawasan di Tanjungpinang dengan target utama pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluwarsa dan rusak seperti kemasan penyok, bocor, kaleng berkarat.

“Hasil temuan kita ini ada susu merek Milo, mentega merek Planta, Buttercup, dan berbagai jenis sirup seperti Riena, Sunquick, kecap jenis jalen, minyak zam-zam hair oil, tepung Quaker dan beberapa produk lainnya,” ucap Rai, Selasa (26/4/2022).

Rai menyebutkan pengawasan ini dilakukan pada sarana distribusi pangan yakni importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel, serta pangan berbuka puasa.

Dari 17 sarana distribusi pangan yang diperiksa, terdapat 15 sarana yang memenuhi ketentuan 88,23 persen dan 2 sarana tidak memenuhi ketentuan 11,76 persen

"Kita temukan 72 item produk pangan olahan TIE dan 1 item produk yang kedaluwarsa," ungkapnya.

Baca juga: BPOM Sita Pangan dan Suplemen Berbahaya Asal Singapura, Banyak Beredar di Gym Batam

Baca juga: Badan POM Batam Tunggu Hasil Uji Kandungan Kinder Joy, Peredaran Dihentikan Sementara

Ada pun temuan olahan makanan TIE dan produk kadaluwarsa langsung diturunkan dari rak display. Kemudian ada 5 item produk yang dimusnahkan, dan 68 item produk diamankan di gudang barang bukti BPOM Tanjungpinang.

"Kita juga lakukan pembinaan ke penjual agar tidak menerima dan menjual produk tanpa izin edar, kedaluwarsa ini lagi,” ujarnya.

(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved