BATAM TERKINI

BPOM Sita Pangan dan Suplemen Berbahaya Asal Singapura, Banyak Beredar di Gym Batam

Penyidik BPOM di Batam menyita ratusan pcs obat-obatan dan suplemen untuk gym berbahaya aal Singapura.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Kepala Badan POM Kota Batam, Bagus Heri Purnomo menunjukkan obat dan suplemen yang disita dari salah satu distributor di Batam Center saat ungkap kasus, Selasa (26/4/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Batam menyita pangan dan suplemen untuk Gym kategori berbahaya. 

Terdapat 777 pcs yang diamankan tim PPNS BPOM dari salah satu toko distributor yang berlokasi di Batam Centre.

Toko tersebut menjual obat dan suplemen tanpa memiliki izin edar.

Tim PPNS BPOM bersama Korwas Polda Kepri pun langsung menyita barang bukti obat-obatan tersebut.

Setelah berkoordinasi dengan Korwas Polda Kepri, saat ini penyidik PPNS BPOM Batam langsung menetapkan satu tersangka, yakni DS pemilik toko DV.

Kepala BPOM Kepri, Bagus Heri Purnomo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan obat obatan dan suplemen makanan dari toko milik tersangka DS pada 23 April lalu.

Baca juga: BPOM di Batam Uji Sampel Makanan dan Takjil di Bazaar Ramadan Taman Dang Anom

Baca juga: BPOM Kepri Uji Sampel Takjil Ramadhan di Dua Lokasi Batam, Apa Hasilnya?

“Tokoh milik DS memang supplier obat-obatan dan suplemen makanan di Batam. Toko DV merupakan distributor obat dan suplemen untuk GYM di Batam,” ujar Kepala BPOM Kepri, Bagus saat menggelar konferensi pers hasil penindakan pihaknya di aula BPOM Nongsa, Selasa (26/4/2022).

Kata Bagus, toko milik tersangka sudah beroperasi sejak 3 tahun lalu.

“Jadi hampir 60 persen tempat gym di Batam, obat dan suplemennya dipasok oleh toko milik tersangka. Obat dan suplemen itu tak memiliki izin edar,” terang Bagus.

Tak hanya di Batam, toko DV juga menyuplai obat dan suplemen makanan keluar Kota Batam.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan uji laboratorium BPOM, obatan dan suplemen tersebut memiliki kandungan yang berbahaya dikonsumsi untuk tubuh.

Sebagian besar barang, diakui tersangka berasal dari Singapura.

Bagus merinci ada sebanyak 244 pcs pangan olahan tanpa izin dan sebanyak 533 pcs suplemen.

Berdasarkan perhitungan pihaknya, BPOM menaksir jumlah nilai barang tersebut ditaksir mencapai senilai 274,6 juta Rupiah.

Bagus menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan menarik peredaran barang obat obatan dan suplemen yang ada di setiap tempat gym.

Baca juga: BPOM Kepri Cek Kandungan Kinder Joy di Batam, Minta Pedagang Hentikan Dulu Penjualan

Baca juga: Tips Penting Sebelum Membeli Takjil Buka Puasa Ramadhan Menurut BPOM Kepri

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved