RAMADHAN

Cara Menghitung Zakat Penghasilan, Kamu Wajib Tahu

Zakat penghasilan hukumnya wajib bagi umat Islam yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap. Namun, masih ada yang belum mengerti cara menghit

Freepik.com
Ilustrasi bayar zakat 

TRIBUNBATAM.idZakat penghasilan hukumnya wajib bagi umat Islam yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap.

Namun, masih ada yang belum mengerti cara menghitung zakat penghasilan. 

Dikutip dari buku Zakat Dalam Perekonomian Modern oleh Didin Hafidhuddin, zakat adalah salah satu ibadah dalam agama Islam yang memiliki posisi sangat penting, baik dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. 

Namun, zakat penghasilan saat ini belum berfungsi secara maksimal untuk pemerataan kesejahteraan umat. 

Pasalnya, masih banyak yang tidak mengetahui porsi zakat penghasilan berapa persen dari penghasilan dan cara menghitung zakat penghasilan. 

Selain itu, kedudukan hukum zakat penghasilan juga masih sering ditanyakan umat Islam di Indonesia.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal, Dari Penghasilan hingga Hewan Ternak

Baca juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah: Besaran, Bacaan Niat, Waktu, dan Golongan yang Berhak Menerima

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dalam satu tahun, yaitu senilai 85 gram emas. 

Apa itu zakat penghasilan?

Zakat penghasilan dikenal juga sebagai zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal. 

Zakat penghasilan adalah bagian dari penghasilan yang harus dikeluarkan oleh seseorang setiap bulannya. 

Fatwa MUI menjelaskan, penghasilan dalam zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal, baik penghasilan rutin maupun tidak rutin. 

Orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan, apabila penghasilannya sudah mencapai nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. 

Berdasarkan SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, nilai 85 gram emas setara dengan Rp 79.738.415. 

Dengan demikian, seseorang yang berpenghasilan minimal Rp 6.644.868 per bulan wajib membayar zakat penghasilan setiap bulannya. 

Lalu, porsi zakat penghasilan berapa persen dari gaji? Menurut Fatwa MUI, zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5 persen dari penghasilan per bulan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved