DISKOMINFOTIK ANAMBAS
DPMPTSP Tenaga Kerja Anambas Belum Ada Terima Aduan Soal THR 2022
DPMPTSP Tenaga Kerja Anambas mengklaim hingga kini belum ada aduan soal permasalahan THR dari karyawan maupun dari pihak pengusaha
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Tenaga Kerja Anambas belum menerima laporan permasalahan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) hingga sepekan menjelang Lebaran 2022.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Yunizar, saat diwawancarai Selasa (26/4/2022).
"Pemberian THR perusahaan ini kan sudah diatur Undang-Undang dan SE Menteri Ketenagakerjaan. Sampai sekarang tidak ada keluhan ataupun aduan dari karyawan. Artinya mereka sudah bayar semua dan tidak ada masalah sampai sekarang," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga belum ada menerima laporan permintaan keringanan dari perusahaan untuk tidak membayar penuh THR karyawannya.
"Kalau dulu itu ada aturan perusahaan dapat meminta keringanan untuk tidak membayar full, tapi kondisi sekarang pun tidak ada juga yang mengeluh," terangnya.
Ia mengatakan, permasalahan pemberian THR ini lebih rentan dialami oleh para karyawan perusahaan menengah ke bawah.
"Kalau perusahaan besar seperti di Anambas ini ada Migas. Biasanya ikut aturan karena dipantau oleh SKK Migas. Jadi kita sebenarnya lebih cenderung memantau perusahaan menengah kecil dan perusahan lokal," sebutnya.
Hingga sepekan ini, pihaknya masih membuka layanan aduan atau keluhan pemberian THR antara perusahaan dan karyawan.
Baca juga: Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional 2022, Ini Pesan Wabup Anambas
Baca juga: Ombudsman Kepri Minta Disnaker Buat Posko Pengaduan THR, Sebar Nomor Aduan Permudah Laporan
"Kita di kantor selalu stand by di hari kerja, tapi alhamdulillah hingga saat ini belum ada laporan yang kita terima. Mudah-mudahan harapan kita tidak terjadi dan saya harap pelaku usaha patuh dan taat dengan aturan serta membayar THR sesuai dengan regulasi yang berlaku," tutupnya. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google