Ombudsman Kepri Minta Disnaker Buat Posko Pengaduan THR, Sebar Nomor Aduan Permudah Laporan
Ombudsman Kepri menyoroti pemberian THR Idul Fitri kepada perusahaan untuk para pekerja. Mereka menyarankan Disnaker untuk membuat posko aduan.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri untuk memperhatikan betul aduan pekerja terkait penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.
Tugas pengawasan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/1/Hk.04/Iv/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyarankan kepada Disnaker untuk membuat posko pengaduan THR.
Lagat menjelaskan,posko tersebut nantinya disebut dengan Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.
Tujuan adanya posko itu untuk memberikan layanan konsultasi dan pengaduan atau keluhan menyangkut THR.
Baca juga: Kadisnaker Kepri dan Ketua Apindo Batam Dorong Pengusaha segera Bayar THR Karyawan
Baca juga: Pemprov Kepri Tunggu Regulasi Pusat Soal Pemberian THR untuk ASN
"Nantinya Posko harus menyediakan akses komunikasi yang mudah bagi masyarakat untuk konsultasi atau mengadu berupa Telepon Call Center yang berfungsi 1 x 24 Jam, email dan media sosial. Posko juga harus pro aktif merespon setiap pengaduan dan menyelesaikannya dalam batas waktu yang patut," sebutnya, Jumat (22/4/2022).
Ia mengungkapkan, setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau tempatnya bekerja, lembaga formal dan nor-formal termasuk jenis usaha UMKM.
Sebab hal itu sebagaiamana ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Setiap perusahaan atau pelaku usaha wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruhnya/perjanjian kerja harian lepas yang telah bekerja minimal 1 bulan," tuturnya.
Adapun jumlah THR minimal 1 bulan gaji yang telah bekerja lebih setahun dan yang belum genap setahun pembaginya 12 bulan.
"Untuk itu, THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, apabila ada korporasi atau pelaku usaha tidak sanggup membayar THR karyawannya maka harus melaporkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat," bebernya.
Lagat pun berharap, agar masyarakat yang tidak merasa puas atas pelayanan Disnaker dapat membuat laporan ke Ombudsman Perwakilan Kepri.
Baca juga: Kadisnaker Minta Perusahaan di Batam Tak Ubah Rumusan THR Karyawan
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Tahun Ini, Honorer Pemko Batam Bakal Tetap Dapat THR
"Bagi masyarakat yang tidak merasa puas atas pelayanan Disnaker dapat membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri pada nomor WhatsApp 08119813737," ungkapnya.
ATURAN THR 2022
Setiap tahun jelang hari Lebaran, hal yang paling ditunggu-tunggu salah satunya adalah THR.