Istri Oknum Polisi Perdaya 179 Orang, Raup Rp 4 Miliar dari Investasi Bodong
Seorang istri oknum polisi memperdaya 179 orang melalui investasi bodong. Total kerugian korban mencapai Rp 4 miliar.
TRIBUNBATAM.id - Seorang istri oknum polisi memperdaya 179 orang melalui investasi bodong. Total kerugian korban mencapai Rp 4 miliar.
Perempuan usia 21 tahun itu adalah istri oknum polisi yang bertugas di Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
TS terlibat penipuan investasi bodong. Akibatnya, perempuan berusia 21 tahun ini terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Saat ini dia sementara diamankan di Polsek Turikale untuk proses penyelidikan.
Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong dalam jumpa persnya mengatakan, kasus ini terungkap karena adanya laporan salah satu korban yang tinggal di Kecamatan Turikale.
"Dia melaporkan adanya kesalahan ketika modal investasinya ke TS dan provitnya tidak dibayarkan. Padahal dia telah berinvestasi sejak bulan Agustus 2021," katanya.
Sesuai perjanjian keuntungan dari investasi tersebut akan dibayarkan dalam rentang waktu yang disepakati.
Ridwan menambahkan, korban melakukan negosiasi dengan mendatangi rumah TS di Nusa Idaman.
Tapi tidak menemukan titik temu, akhirnya korban melaporkan itu ke Polsek Turikale.
"Dia merasa dirugikan 29 juta. Karena iming-iming investasi Rp 1 juta, maka dalam sepekan akan kembali Rp1.250.000. Jadi bisa dihitung berapa jumlah investasinya jika kerugiannya sampai Rp29 juta," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan ini ditemukan, total jumlah korban investasi bodong ini berjumlah sekitar 179 orang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban TS berasal dari Takalar, Maros, Makassar, Pinrang dan Parepare.
"Dari hasil penyelidikan kami menemukan dua cukup bukti. Sehingga yang bersangkutan kami tahan. Dari pengakuan TS, Dia memiliki member sebanyak 200 orang. Namun dari barang bukti, catatan yang ditemukan terdapat 179 member," jelasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan catatan tersangka terdapat uang yang diambil dari membernya berjumlah sekitar Rp4 miliar.
Dalam melakukan aksinya tersebut kata, dengan modus operandi tersangka.