Istri Oknum Polisi Perdaya 179 Orang, Raup Rp 4 Miliar dari Investasi Bodong
Seorang istri oknum polisi memperdaya 179 orang melalui investasi bodong. Total kerugian korban mencapai Rp 4 miliar.
Dia memasang di status instagram, terkait investasi sebesar 1 juta, maka akan kembali Rp250 ribu dalam sepekan.
"Berarti, para investasi akan menerima keuntungan sebesar 30 persen dari total investasi yang dilakukan. Sehingga dari status ini, banyak yang berlanjut chat di WA. Makanya terjadilah investasi bodong ini," ujarnya.
Untuk meyakinkan korbannya, TS membuat surat perjanjian dengan melampirkan kartu pemilikan istri polisi.
"Dengan kartu itu, TS menjadikan jaminan jika dia tidak akan melarikan diri. Makanya semakin banyak orang yang percaya," jelasnya.
Karena kasus yang melibatkan oknum istri polisi ini, TS dijerat dengan pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya rata-rata 4 tahun penjara.
"Saat ini, barang bukti yang kami amankan yakni sebuah HP dan lima buah buku rekening. Tiga diantaranya buku BRI, satu BNI dan satu buku rekening Mandiri," jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Seorang Ibu Bhayangkari Menipu 179 Warga dari 5 Kabupaten dengan Investasi Bodong