INFO PERJALANAN
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 9 Mei 2022, Ini Aturan Perjalanan di Masa Mudik
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang pemerintah mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2022
TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang pemerintah mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis menyatakan, berdasarkan evaluasi per 23 April 2022, transmisi komunitas terus terjaga rendah di level 1, dengan kasus konfirmasi dan tingkat kematian pada 27 provinsi di luar Jawa-Bali juga berada di level 1.
"Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
Sebelumnya pemerintah menetapkan kriteria level PPKM di luar Jawa-Bali berdasarkan level situasi pandemi yang memperhitungkan transmisi komunitas serta kapasitas testing, tracing, treatment/BOR).
Berdasarkan evaluasi per 23 April 2022, transmisi komunitas terus terjaga rendah di level 1, dengan kasus konfirmasi dan tingkat kematian pada 27 provinsi di luar Jawa-Bali juga berada di level 1.
Namun, masih ada 14 provinsi yang memiliki kapasitas respons terbatas akibat testing atau tracing yang terbatas pula, dan 10 provinsi lain di kategori sedang dan 3 provinsi lain kategori memadai.
Lebih lanjut Airlangga mengatakan, hasil evaluasi pada 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali adalah tidak ada kabupaten/kota yang masuk level 4.
Baca juga: PPKM Diperpanjang 19 April-9 Mei 2022, Ini Syarat Perjalanan di Momen Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Satgas Covid-19 Kepri Klaim Kasus Aktif Terus Melandai, Berharap Mei PPKM Level 1
Kemudian jumlah kabupaten/kota di level 3 dan 2 menurun, diikuti dengan jumlah kabupaten/kota level 1 meningkat.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Situasi Covid-19 Level 4 terdapat 0 Kabupaten/Kota (Pekan sebelumnya 0 Kabupaten/Kota)
2. Situasi Covid-19 Level 3 yakni 2 Kabupaten/Kota (Pekan sebelumnya 5 Kabupaten/Kota)
3. Situasi Covid-19 Level 2 yaitu 241 Kabupaten/Kota (Pekan sebelumnya 278 Kabupaten/Kota)
4. Situasi Covid-19 Level 1 yakni 143 Kabupaten/Kota (Pekan sebelumnya 103 Kabupaten/Kota).
Aturan Perjalanan di Masa Mudik
Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru, termasuk bagi masyarakat yang ingin melaksanakan mudik Lebaran 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, kini kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Baca juga: BATAM Berstatus PPKM Level 1 hingga 25 April 2022
Baca juga: Karimun PPKM Level 3, Pengunjung Tempat Hiburan Ikuti Swab Massal, 5 Reaktif Langsung Isolasi
Berikut ini adalah ketentuan terbaru yang harus diikuti oleh pemudik:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Namun, khusus untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat (pibadi atau umum) dan kereta api kawasan aglomerasi perkotaan dapat dikecualikan oleh aturan tersebut.
Baca juga: Surati FAM, PSSI Upayakan Saddil Ramdani Bela Timnas U23 Indonesia di SEA Games 2021
Baca juga: Bupati Optimis Karimun Bakal Turun Status Jadi PPKM Level 2, Ini Alasannya
Protokol kesehatan bagi pemudik
Protokol kesehatan saat perjalanan PPDN diwajibkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan selama melakukan perjalanan domestik.
Selain itu juga harus mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Berikut ini adalah penerapan protokol kesehatan bagi PPDN sewaktu melakukan perjalanan domestik:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca juga: Jelang Lebaran 2022, Bank Indonesia Kepri dan Pemkab Anambas Pantau Harga Komoditas Pangan
Baca juga: PERSYARATAN dan Aturan Orang Belum Vaksin Bisa Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Covid-19?
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com. Kontan.co.id)