MUDIK 2022
Mudik Naik Kendaraan? Pakai 3 Aplikasi Ini untuk Pantau Kemacetan Lalu Lintas saat Mudik Lebaran
Untuk mengetahui titik kemacetan, Anda bisa memanfaatkan beberapa aplikasi di ponsel saat mudik Lebaran 2022.
Cara melihat kondisi jalan macet di Waze juga cukup mudah.
Anda hanya perlu membuka aplikasinya di ponsel, tunggu beberapa saat dan kondisi lalu lintas bakal langsung muncul.
3. Cara melihat jalan macet di Travoy
Berbeda dengan dua aplikasi di atas, Travoy merupakan aplikasi yang menyediakan fitur peta saja, tidak dilengkapi dengan navigasi atau penunjuk arah.
Travoy juga tidak bisa dipakai untuk melihat kondisi lalu lintas di semua ruas jalan.
Kendati demikian, aplikasi yang dikelola oleh perusahaan Jasa Marga ini memiliki fitur untuk melihat kondisi kemacetan jalan secara live atau langsung, pada ruas jalan tol di wilayah pulau Jawa.
Fitur dari Travoy tersebut dimungkinkan karena terdapat kamera CCTV milik Jasa Marga yang terpasang di sejumlah titik pada ruas jalan tol.
Jadi, Anda bisa melihat siaran CCTV tersebut secara langsung lewat aplikasi Travoy untuk memantau kondisi lalu lintas di jalan tol.
Aplikasi ini bisa diunduh lewat Google Play Store (untuk ponsel Android) atau App Store (untuk iPhone).
Baca juga: Arus Mudik Meningkat, Cek Jadwal Kapal di Pelabuhan Tanjungpinang ke Berbagai Daerah, Kamis (28/4)
Baca juga: MUDIK Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat! Baca Aturan Naik Garuda, Lion, Citilink Lebih Dahulu
Cara melihat kondisi jalan live di Travoy bisa dilakukan dengan memilih opsi “Maps” yang tertera di halaman awal aplikasi. Setelah peta terbuka, klik ikon kamera CCTV yang muncul di ruas jalan tol.
Kemudian, tunggu beberapa saat hingga aplikasi menampilkan siaran CCTV. Kini, Anda bisa melihat kondisi lalu lintas terkini di jalan tol melalui aplikasi Travoy.
Ketiga aplikasi di atas saat ini masih dapat digunakan dengan baik dan cukup efektif untuk melihat kemacetan jalan.
Itulah tiga aplikasi untuk melihat kemacetan lalu lintas yang dapat dipakai saat mudik lebaran 2022.
Semoga bermanfaat. (*)