BATAM TERKINI
Satker Pelabuhan Telaga Punggur Kerahkan Kapal Cadangan, Pemudik Tujuan Lingga Nyaris Tak Berangkat
Keriuhan sempat terjadi di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur Batam. Itu setelah calon penumpang asal Lingga tak kebagian tiket kapal.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Lonjakkan penumpang terjadi di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur tujuan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (29/4/2022).
Kondisi ini, membuat sejumlah penumpang nyaris tidak kebagian tiket.
Suasana di sana sempat riuh dengan sorakan calon penumpang di lantai III.
Tepatnya di depan konter tiket kapal.
Hal ini karena penumpang yang sudah mengantre panjang dan cukup lama tidak kebagian tiket.
"Kenapa tak daritadi bilangnya sisa tiket berapa. Kenapa sudah antre lama dan panjang baru dibilang tiket habis. Ada apa ini? Kami tak akan pergi kalau tak dapat tiket," sebut seorang penumpang tujuan Dabo Singkep, Jumat (29/4/2022).
Namun kondisi dapat diatasi dengan cepat.
Pihak pelabuhan memutuskan untuk menambah 1 kapal cadangan.
Baca juga: Salikun Mudik Lebaran Naik Sepeda dari Jakarta ke Kebumen, Gowes 400 Km
Baca juga: Kecelakaan Maut di Pantura saat Mudik Lebaran 2022, Penumpang Terlempar di Bahu Jalan
Biasanya sehari hanya 1 kapal yang bisa menampung 200 penumpang, hari ini ditambah lagi 1 unit kapal yang bisa menampung 200 penumpang.
Sehingga total yang berangkat ke Dabo Singkep 400 orang.
Mengenai calon penumpang yang tidak mendapat tiket hari ini, otoritas pelabuhan memberikan tiket berangkat pada Sabtu (30/4/2022).
Sehingga seluruh calon penumpang mendapat tiket.
"Hari ini jumlah penumpang meningkat signifikan. Kami start dari jam 7. Ramai juga ke Dabo Singkep sampai kami mengeluarkan kapal cadangan," ujar Kepala Satuan Kerja Terminal Pelabuhan Domestik Telaga Punggur, Suherman kepada TribunBatam.id.
Selain tujuan Dabo Singkep, kapal tujuan ke Anambas, Provinsi Kepulauan Riau juga mengalami peningkatan, dengan jumlah berkisar 200 penumpang.
Sementara armada Kapal Batam tujuan Tanjung Pinang selalu tersedia jadwalnya setiap 45 menit.
Kondisi ini dianggap normal.
Ia menambahkan ada 2000 penumpang yang berangkat melalu Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.
"Saya mengimbau pemudik jangan bawa barang terlalu banyak. Karena di kapal pasti berdesak-desakkan. Lalu, tetaplah jaga protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan," katanya.
Baca juga: Mudik Lebaran via Kapal Roro Batam, Penumpang Protes Saling Serobot
Baca juga: Gubernur Aceh Surati Presiden Jokowi, Curhat Mahalnya Harga Tiket Pesawat saat Mudik
Gubernur Kepri Keluarkan Aturan PPDN Terbaru
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) sebelumnya mengeluarkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) keluar masuk Kepri.
Surat Edaran Nomor: 690/SET-STC19/IV/2022 terbaru ini baru ditanda tangani Ansar Ahmad pada 26 April 2022 ini mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan antar pulau di Kepri.
Termasuk pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak masuk ke Kepri.
Dimana bagi pelaku perjalanan menuju antar pulau yang ada di Kepri, tidak perlu melakukan tes antigen bila telah mendapatkan vaksinasi dosis 2.
Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1, tetap menggunakan tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.
Terhadap pelaku perjalanan antar provinsi atau keluar dari daerah Kepri, memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19 yang berlaku pada wilayah tujuan.
Sementara bagi pelaku perjalanan yang masuk ke daerah Kepri.
Bila telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR. Bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1, tetap melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
Bagaimana dengan anak usia dibawah 17 tahun dan dibawah 6 tahun?
Baca juga: HATI-HATI! Jalan Patimura Punggur Banyak Tanah dan Kerikil, saat Hujan Berlumpur
Baca juga: BREAKING NEWS - Sebuah Truk Fuso Hantam Trotoar di Dekat Bundaran Punggur Batam
Bagi pelaku perjalanan anak dengan usia di bawah 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Sedangkan anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun diwajibkan untuk didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Batam