MUDIK 2022

Lelah Berkendara saat Mudik? Ini 4 Cara Mudah Mencari Rest Area Terdekat saat di Jalan Tol

Keberadaan Rest Area akan memudahkan pemudik untuk mengatur waktu istirahat dengan baik. 

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi kendaraan pemudik beristirahat di Rest Area km 130, Indramayu, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Di momen mudik Lebaran 2022, pemudik memanfaatkan ruas jalan tol untuk mempersingkat waktu perjalanan ke daerah masing-masing. 

Namun jarak perjalanan yang panjang, ada kalanya membuat pemudik cepat lelah bahkan mengantuk.

Jika dipaksakan untuk tetap berkendara dikhwatirkan justru akan membahayakan diri sendiri dan orang-orang yang bersamanya. 

Keberadaan Rest Area akan memudahkan pemudik untuk mengatur waktu istirahat dengan baik. 

Pengguna ruas jalan tol Trans Jawa dengan mudah mengakses berbagai fasilitas rest Area yang tersebar dengan merata.

Rest Area diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Peraturan ini mengatur jarak interval antar-rest area pada arah yang sama dalam ketentuan tertentu.

Artinya, pemudik tidak perlu khawatir untuk menepi dan mengambil waktu istirahat dengan mudah.

Baca juga: 3 Aplikasi Pemantau Kemacetan yang Bisa Dimanfaatkan saat Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Tips dan Cara Mencegah Anak Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran, Siapkan Saja Ini

Diketahui, Rest Area terdekat di ruas jalan tol terdekat turut diawasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Sehingga, memunculkan beberapa tipe Rest Area atau Tempat Istiarahat yang dibentuk oleh BPJT. 

Tipe Rest Area Terdekat di Ruas Jalan Tol

Dirangkum dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berikut tiga tipe rest area yang dibedakan sesuai dengan ketentuan fasilitas. 

- Tipe A: Area paling luas dengan fasilitas ATM, Toilet, SPBU, klinik, bengkel, minimarket, mushola, Kios, Parkir, ruang terbuka hijau sampai restoran.

- Tipe B: Area lebih kecil dari tipe A dengan fasilitas ATM, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

- Tipe C: Area paling kecil antara dua tipe A dan B meliputi toilet, kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara dan buka pada hari besar saja. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved