BATAM TERKINI

12 Warga Binaan Rutan Batam Bebas Usai Dapat Remisi Lebaran 2022

Secara keseluruhan ada 562 warga binaan Rutan Batam yang mendapat remisi saat Lebaran 2022. 12 di antaranya langsung bebas

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Sejumlah warga binaan di Rutan Kelas IIA Batam dapat remisi Lebaran 2022, 12 di antaranya langsung bebas 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 menjadi sejarah bagi 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Batam.

Pasalnya bersampena dengan Hari Raya Idul Fitri tahun ini, 12 WBP di Rutan Kelas IIA Batam mendapatkan remisi langsung bebas.

Pemberian remisi dilaksanakan pada Senin (2/5/2022) setelah selesai salat Id, bertempat di masjid yang ada di Rutan Batam.

Secara keseluruhan, di momen lebaran tahun 2022 ini ada 562 WBP yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, mulai dari 15 hari sampai 30 hari.

Warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan tersebut sudah melalui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa Pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3), serta Pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos Purba mengatakan, selain mengacu pada peraturan perundang-undangan, pemberian remisi juga didasarkan syarat substantif dan administratif lainnya.

Untuk syarat substantif yang paling mendasar yaitu berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

Baca juga: 314 Napi Rutan Karimun Dapat Remisi Idul Fitri 2022, Tak Ada yang Langsung Bebas

Baca juga: DAPAT Remisi Idul Fitri 2 Bulan, Narapidana Narkotika Lapas Tanjungpinang: Saya Senang, 3 Tahun Lagi

"Predikat berkelakuan baik ini tercatat dalam laporan perkembangan pembinaan narapidana yang dalam kebijakan ini penilaiannya berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh petugas kita di lapangan," kata Yan.

Ia juga menjelaskan, jika semuanya terpenuhi, maka warga binaan yang bersangkutan berhak untuk diajukan memdapatkan remisi pada hari besar keagamaan.

Yan menjelaskan untuk warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas sudah dipulangkan.

"Setelah mengurus semua administrasi, yang bersangkutan langsung pulang," kata Yan.

(Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved