KARIMUN TERKINI

314 Napi Rutan Karimun Dapat Remisi Idul Fitri 2022, Tak Ada yang Langsung Bebas

Kepala Rutan Karimun, Yogi Suhara mengatakan, remisi untuk 314 napi itu diberikan langsung setelah pelaksanaan salat Idul Fitri beberapa hari lalu

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Pemberian remisi Idul Fitri 2022 kepada warga binaan pemasyarakatan di Rutan Karimun, Senin (2/5/2022) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Hukum dan HAM RI mengabulkan usulan potongan hukuman atau remisi yang diajukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun untuk Lebaran Idul Fitri 2022.

Ada 314 warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi hari besar keagamaan.

Kepala Rutan Karimun, Yogi Suhara mengatakan, remisi itu diberikan langsung setelah pelaksanaan salat Idul Fitri beberapa hari lalu.

"Alhamdulillah, sebanyak 314 warga binaan Karimun menerima remisi khusus lebaran. Jumlahnya sesuai dengan yang kita usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu yang lalu," ujar Yogi Suhara, pada Rabu (4/5/2022).

Remisi yang diberikan sesuai kategori dan ketentuan undang-undang Peraturan Presiden Nomor 179 tahun 1999 dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 7 tahun 2022.

Dengan rincian, remisi selama 15 hari sebanyak 73 orang, 1 bulan sebanyak 227 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 36 orang.

"Dari 314 warga binaan yang menerima remisi, 297 orang di antaranya laki-laki dan 17 orang perempuan," tambahnya.

Lebih lanjut, Yogi menjelaskan bahwa remisi khusus tidak hanya sekadar pemberian hak warga binaan sebagai warga negara.

Baca juga: DAPAT Remisi Idul Fitri 2 Bulan, Narapidana Narkotika Lapas Tanjungpinang: Saya Senang, 3 Tahun Lagi

Baca juga: Kepala Rutan Karimun Usulkan 314 Warga Binaan Dapat Remisi saat Idul Fitri 1443 H

"Remisi ini merupakan apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di rutan," terangnya.

Diketahui, remisi khusus diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

Serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan.

Kemudian berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved