Polisi Gadungan 1 Tahun Beroperasi, Sering Tilang Pengendara dan Bayar di Tempat

Kini aksinya itu berakhir, setelah Polsek Delitua di Medan, Sumatera Utara menangkap dirinya polisi lalu lintas (Polantas) gadungan tersebut.

Editor: Eko Setiawan
lustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Saat ini Polsek Delitua masih mendalami dan mendata pemilik daripada STNK dan alat bukti lainnya.

Pelaku sudah dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan mendalami sesuai identitas dari pada STNK yang ada maupun di SIM dan KTP yang sudah kita amankan," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Sekali Damai Rp 50 Ribu, Polantas Gadung di Medan Ditangkap Usai 1 Tahun Tilang Warga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved