DISKOMINFO LINGGA
Hadiri Reses Komisi VII DPR, Bupati Lingga Minta WIUP Tambang Pasir Dikaji Ulang
Bupati Lingga Muhammad Nizar tekankan, permohonan kaji ulang WIUP itu bukan untuk menghambat kran investasi bagi perusahaan penambang di Lingga
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Bupati Lingga Muhammad Nizar menghadiri kegiatan reses Komisi VII DPR RI Bidang ESDM, Perindustrian dan BRIN di Kantor BP Batam, Rabu (11/5/2022).
Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Suparno, yang membahas tentang pertambangan pasir laut.
Kehadiran Bupati Lingga itu memenuhi undangan guna penyampaian data yang diperlukan dalam reses.
Hal ini lantaran Kabupaten Lingga merupakan wilayah yang termasuk dalam peta di Kepulauan Riau (Kepri) selain Bintan, Batam, Karimun dan Tanjungpinang dan punya potensi besar dalam pertambangan pasir.
Kegiatan ini juga sejalan dengan rencana pemerintah pusat untuk segera membuka kembali ekspor pasir laut sekaligus mengetahui kewenangan dua kementerian dalam pengelolaan pasir laut.
Dua kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berdasarkan Undang-undang Ciptakerja, serta Kementerian ESDM, karena pasir laut merupakan bagian dari pertambangan minerba.
Terlepas dari itu, keprihatinan dari dampak eksploitasi pasir laut, sudah menjadi perhatian nasional.
Dalam pelaksanaan penambangan pasir laut, KKP telah menetapkan zona larangan. Salah satunya di wilayah perairan yang kurang dari dua mil laut, diukur dari garis pantai kearah kepulauan, diperairan yang kedalamannya kurang dari 10 meter yang berbatasan langsung dengan pantai.
Baca juga: Momen Lebaran 2022, Bupati Lingga Silaturahmi ke Rumah Tokoh Agama dan Masyarakat
Baca juga: Wakil Bupati Lingga Ingin Maksimalkan Produktivitas Pengelolaan Perkebunan Kelapa
Apalagi penambangan dilakukan dengan sengaja merusak ekosistem perairan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lingga, Muhammad Nizar memohon kepada tim reses untuk dapat meninjau ulang sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pasir laut di wilayah Kabupaten Lingga, sebelum dikeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Permohonan peninjauan ulang WIUP ini bukan menghambat kran investasi bagi perusahaan-perusahaan penambang yang berinvestasi di Lingga.
Hanya saja, bagi perusahaan harus prosedural, mampu mengutamakan kepentingan masyarakat dari aspek sosiologisnya dan memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Mengingat dampak jangka panjang yang sangat signifikan secara tidak langsung bakal dirasakan masyarakat pesisir.
Kesejahteraan dan produktivitas nelayan akan jauh menurun.
Meski belum cendrung negatif, namun perlahan pasti beresiko pada penghasilan nelayan kerena peningkatkan pencemaran pantai dan kualitas air laut.