Terkendala Batas Usia, 231 Calon Jemaah Haji Asal Kepri Batal Berangkat ke Tanah Suci

Sebanyak 704 orang tercatat sebagai calon jemaah haji asal Kepri tahun 2022. Dari jumlah itu ada 231 orang batal berangkat karena usia diatas 65 tahun

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNTIMUR.COM/ISTIMEWA
ilustrasi, umat Muslim dari seluruh dunia sedang menjalankan ibadah haji 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 704 calon jemaah haji (CJH) di Kepulauan Riau (Kepri) sudah bisa atau berhak melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 Hijriah atau tahun 2022 ini.

Di Kepri, tercatat ada 586 jemaah haji yang terdaftar, sementara itu calon jemaah haji cadangan ada sebanyak 118 orang. Jika ditotalkan, ada sebanyak 704 CJH tahun ini.

Plt. Kabid PHU Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kepri, Edi Batara mengatakan, CJH di Kepri semuanya ditentukan oleh pusat yakni Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

“Kemungkinan dari reguler ada yang tidak bisa berangkat karena beberapa hal, kita ada cadangan di Kepri 118 jemaah,” ujar Edi, Rabu (11/5/2022).

Diketahui saat ini syarat keberangkatan calon jemaah haji dari pemerintah Saudi, harus berusia maksimum 65 tahun per 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19, berdasarkan syarat dari pemerintah Saudi.

Merujuk pada peraturan tersebut Edi menjelaskan, kriteria yang bisa berangkat sesuai dengan ketetapan pemerintah Arab Saudi yaitu yang berusia maksimal 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022, jika usia lewat 1 hari tidak bisa berangkat.

"Pertimbangannya mungkin sekarang masih dalam masa pandemi,” kata Edi.

Baca juga: Calon Jemaah Haji Batam Mulai Masuk Asrama Jumat 3 Juni 2022

Baca juga: 303 Calon Jamaah Haji Asal Batam Bakal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini

Edi pun juga menerangkan terkait biaya keberangkatan calon jemaah haji tahun 2022 di Kepri sekitar Rp 39 juta. Sebab ada kenaikan dari tahun 2019 yang hanya Rp 34 juta.

Bagi calon jemaah yang sudah melunasi biaya haji berdasarkan embarkasi masing-masing, maka cukup menginformasikan di bank penyetoran, bahwa sudah melunasi tanpa menambah biaya dan bank akan mengeluarkan bill baru sebagai bukti pelunasan.

“Karena biayanya ditanggung badan pemeriksa keuangan haji (BPKH), untuk masa pelaporan ke pihak bank mulai tanggal 9-20 Mei 2022 ini sebagai bukti dia akan berangkat,” sebutnya.

Sementara itu haji khusus ditentukan langsung dari pusat, berkenaan dengan travel yang ada di Kepri dikelola swasta, pihak swasta langsung berhubungan dengan Kemenag Pusat.

Adapun untuk masyarakat yang ingin naik haji saat ini daftar tunggu di Kepri selama 21 tahun. Apabila daftar sekarang akan bisa berangkat 21 tahun yang akan datang.

“Kalau sudah normal tahun depan kuota Indonesia bisa 221.000. Seiring perkembangan Masjidil Haram semoga kuotanya bisa 2 kali lipat,” harapnya.

Dari data yang diperoleh saat ini, dari total 704 CJH di Kepri tahun 2022, ada sebanyak 231 CJH yang batal berangkat karena kendala usia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved