APLIKASI
Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Telkomsel yang Mati tanpa Perlu ke GraPARI
Informasi mengenai cara mengaktifkan nomor Telkomsel yang mati karena melewati masa tenggang baru-baru ini ramai di media sosial. Salah satu wargane
- Pilih menu 1 kembali “Setuju” jika Anda setuju dengan syarat dan ketentuan
- Masukkan nomor KTP (NIK) dan Kartu Keluarga
- Setelah itu Anda akan menerima SMS notifikasi yang menyatakan apakah nomor Telkomsel tersebut dapat diaktifkan kembali atau tidak
Baca juga: Cara Beli Emas Batangan via Aplikasi Pegadaian Digital, Bisa Dicicil Sesuai Kemampuan
Baca juga: Cara Berlangganan Netflix pakai Pulsa Telkomsel
Selain menggunakan kode UMB, pengguna Telkomsel juga bisa melakukan reaktivasi melalui akun Twitter resmi Telkomsel @telkomsel atau dengan cara direct message (DM) ke akun tersebut.
Selain itu bisa pula menghubungi call center di 0807 1811 811.
Pelanggan juga bisa datang ke kantor GraPARI guna melakukan aktivasi kartu Telkomsel prabayar yang hangus.
Syarat pengaktifan kartu Telkomsel
Melansir Kompas.com, syarat kartu pengguna yang diaktifkan ulang adalah belum lebih dari 60 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya masa tenggang nomor tersebut.
Untuk diketahui, masa tenggang adalah masa setelah berakhirnya masa aktif kartu.
Jika masih masuk masa tenggang, kartu masih bisa diperpanjang masa aktifnya kembali dengan membeli paket.
Diketahui, sebelum ada fitur reaktivasi via UMB ini, jika melewati masa tenggang, kartu Telkomsel akan hangus dan tidak bisa diaktifkan kembali.
Dengan kata lain, saat ini pengguna hanya memiliki waktu 60 hari untuk reaktivasi kartu terhitung sejak hari terakhir masa tenggang nomor Telkomsel.
Setelah masa itu, maka nomor tak bisa diaktifkan kembali dan masuk proses daur ulang.
(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)