BATAM TERKINI
HAMPIR Sebulan Buron, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Batu Ampar Batam, Aksi Terekam CCTv
Seorang pelaku curanmor di Batam bernama Yohanes Natalis alias Jimi berhasil dibekuk polisi setelah hampir sebulan buron.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Yohanes Natalis alias Jimi kini harus menghabiskan hari-harinya dalam sel tahanan.
Pasalnya laki-laki berusia 20 tahun itu sudah melakukan pencurian sepeda motor milik Aqfan.
Kejadian itu ia lakukan Rabu (16/3/2022) yang lalu, di Kompleks Jaya Putra, Jl. Raja Ali Haji, blok C no. 10, RT 01 RW 04, Kelurahan Sungai Jodoh, Batam, Kepulauan Riau.
Pada saat itu, korban Aqfan sedang berbaring di kamar kosnya, tiba-tiba ia didatangi oleh pemilik kos bernama Budi dan langsung memberitahukan bahwasanya motor Aqfan sudah tidak ada lagi di tempat parkiran.
Mendengar hal tersebut, Aqfan yang sedang dalam situasi panik mengajak Budi yang juga bapak kosnya itu untuk mengecek CCTv yang di pasang di sekitar kos-kosan tersebut.
Dan mereka melihat bahwa ada seorang pelaku berhasil mengambil motor milik Aqfan itu.
Selanjutnya, berdasarkan barang bukti dan surat-surat kendaraan bermotor.
Baca juga: BATAM Punya Revoire Labs, Tempat Kembangkan Kreatifitas Millenial
Baca juga: Hotman Paris Resmikan Holywings Batam Bar & Club, Cocok untuk Tongkrongan Keluarga
Aqfan bersama Budi langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Batu Ampar di hari yang sama.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin mengatakan usai mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku Jimi.
Berkat kerja keras unit Reskrim Polsek Batu Ampar dan informasi dari masyarakat Jimi akhirnya berhasil ditangkap, Kamis (14/4/2022).
"Pelaku berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di pasar Angkasa Jodoh, Batam sekitar pukul 18.00 WIB," sebut Salahuddin, Jumat (13/5/2022).
Masih kata Salahuddin, setelah itu pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Batu Ampar dan dilakukan interogasi.
Dari hasil pengembangan Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti satu unit sepeda motor korban Honda Beat BP 2139 UI yang sebelumnya sudah dijual pelaku kepada temannya di Punggur, Batam.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial R dan J yang juga ikut dalam aksi pencurian ini," kata Salahuddin.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.
Sementara pelaku dijatuhi hukuman paling lama 9 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/13052022pelaku-curanmor.jpg)