BATAM TERKINI

WASPADA Aksi Curas Modus COD di Batam, 2 Warga Kecamatan Sekupang Jadi Korbannya!

Dua warga Kecamatan Sekupang Kota Batam menjadi korban aksi pencurian dengan kekerasan (curas) modus cash on delivery (COD). Aksi terungkap polisi.

TribunBatam.id/Dokumentasi Polsek Sekupang
Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) modus cash on delivery (COD) di Polsek Sekupang, Sabtu (14/5/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kamu yang biasa berbelanja dengan modus cash on delivery (cod) mungkin harus berhati-hati dengan modus kejahatan satu ini.

Dua warga Tiban Kampung, Kecamatan Sekupang, Albertus dan Dahlia menjadi korban dari aksi kejahatan modus COD ini.

Kejadian pada 4 Mei 2022 sekira puku 23.00 WIB itu berawal dari Albertus yang membeli akun permainan online dari media sosial Facebook.

Pembayaran dengan sistem COD pun dipilih dengan Jembatan Tiban Lama sebagai lokasinya.

Namun begitu tiba di lokasi, penjual tiba-tiba tidak mau dan akhirnya pelapor COD di dekat SMPN 25 Batam.

Lalu pelapor menuju lokasi kedua yang disepakati bersama rekannya, Amanda.

Baca juga: 3 Pemuda di Batam Terlibat Kejahatan Curas, Ditangkap Polisi di Tempat Kos

Baca juga: Bocah 14 Tahun Bacok Penjual HP COD, 2 Jari Korban Putus dan Pelaku Dibekuk Polisi

Menggunakan sepeda motor matik putih biru dengan nomor polisi BP 2410 OE, mereka pun berbagi lokasi begitu tiba di depan Perumahan Dahlia kepada penjual.

Tak lama, datang satu mobil Daihatsu Ayla warba putih datang menghampiri mereka.

"Ada 4 orang turun dari mobil dan mengeluarkan senjata tajam (sajam), lalu mengambil barang berharga milik mereka," ungkap Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, Sabtu (14/5/2022).

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian RP 13.870.000.

Anggota Polsek Sekupang yang menerima laporan korban langsung bergerak mengembangkan kasus ini.

Hasilnya, dua tersangka, Saiful Bahri (22) dan Mulia (32) ditangkap.

Mereka berdua diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Baca juga: Jalan Gajah Mada Sekupang Batam, Jalan Lebar Tapi Sayang Gelap Gulita saat Malam Tiba

Baca juga: Jambret di Batam Dibekuk di Warung Bakso, Rupanya Pernah Terjerat Kasus Curanmor & Curas

Dari dua tersangka polisi mengamankan 1 Unit roda Honda Bead Bp 2410 OE Noka MH1JM2112HK248627 Nosin: JM21E1246140.

Dua unit hanpdone merek OppoA7 dan Oppo A5.

"Keduanya saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekupang," ungkapnya.(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved