Anggaran Penuhi Pemilu Serentak Rp 76 Triliun, Perludem Desak KPU Rinci Biaya Tiap Tahun

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak KPU untuk merinci biaya tiap tahun untuk kebutuhan pemilu serentak hingga Rp 76 T.

TribunBatam.id via KOMPAS.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pemilu Serentak. Anggaran untuk pemenuhan kebutuhan Pemilu dan Pilkada srentak 2024 disepakati Rp 76 triliun. 

TRIBUNBATAM.id - Anggaran untuk melaksanakan Pemilu dan Pilkada Serentak telah mendapat kesepakatan mencapai Rp 76 triliun.

Pemerintah, DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyepakati besaran anggaran yang nilainya fantastis ini.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsinyering yang dilakukan sejak Jumat (13/5/2022) kemarin.

Pemilu dan Pilkada akan diadakan pada 14 Februari 2024 dan 27 November 2024. Kali ini, Pemilu serentak akan menggelar 33 Pemilihan Gubernur dan 514 pemilihan Bupati serta Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota.

Adapun tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 resmi dimulai pada 14 Juni 2022.

Menyikapi kesepakatan anggaran ini, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut KPU perlu menjelaskan kepada publik terkait kebutuhan pos-pos anggaran dalam pelaksanaannya.

Atau berapa besaran anggaran yang dibutuhkan per tahun hingga tahun pemungutan suara.

Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal, Jangan Ada Spekulasi Lagi di Masyarakat

Baca juga: Tanggapi Wacana Pemilu e-Voting, Ganjar Pranowo Sebut Centang, Coblos, atau Digital Sama Saja

"Menurut saya soal anggaran ini kan basisnya adalah soal kebutuhan penyelenggaraan pemilu. Kebutuhan Rp 76 triliun ini, tentu penting untuk dijelaskan oleh KPU di masing - masing tahun 2022, 2023, dan 2024 berapa besarannya," kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil kepada Tribunnews.com, Senin (16/5/2022).

Selain itu, KPU juga dirasa perlu untuk menjelaskan item mana yang memakan banyak biaya sehingga membuat kebutuhan anggaran menjadi Rp 76 triliun.

"Termasuk juga item mana yang membuat pembiayaan penyelenggaraan pemilu menjadi sebesar itu," ungkapnya.

ANSAR Ahmad Bicara Pilkada Kepri 2024

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sudah ditentukan tanggalnya.

Ini dipertegas dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang secara resmi meluncurkan hari pemungutan suara Pemilu Serentak tahun 2024 yang ditetapkan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Peluncuran hari pemungutan suara Pemilu Serentak tahun 2024 dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU Ilham Saputra dari halaman Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022).

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022), Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved