BATAM TERKINI
DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU Daerah Kepulauan, Permudah Kepri Dapatkan DKK
Wahyu Wahyudin mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Daerah Kepulauan.
Penulis: ronnye lodo laleng |
Dari sisi retribusi, Kepri akan memperoleh penerimaan dari penerbitan izin usaha perikanan, izin perikanan tangkap kapal 30-60 GT, izin pengadaan kapal 30-60 GT, pendaftaran kapal 30-60 GT, izin usaha pemasaran dan pengolahan ikan lintas Kabupaten/Kota.
Kepri juga akan memperoleh kewenangan menerbitkan izin dan pengelolaan laut, pengelolaan penangkapan ikan, dan pengawasan sumber daya kelautan perikanan.
Lebih jauh, Pemprov Kepri akan dapat menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kepulauan selama 20 tahun.
"Dengan adanya kekhususan ini, PAD kita akan meningkat berkali lipat," ujar Wahyu.
Dia pun mengajak seluruh elemen masyarakat Kepri kembali berjuang meminta hak kekhususan seperti 20 tahun lalu.
Wahyu optimis, jika masyarakat kompak, RUU ini akan disahkan, apalagi RUU ini sudah masuk Prolegnas tahun 2021.
"Di peringatan Hari Marwah Kepri ke-20 ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat berjuang sekali lagi meminta hak kita yakni RUU Daerah Kepulauan," katanya.
Semoga usulan ini bisa disambut baik oleh DPR RI, karena hal ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat Kepri. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)
Ketua Komisi II DRPD Provinsi Kepri Wahyu Wahyudin SE.
TRIBUN/ istimewa.