BATAM TERKINI

DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU Daerah Kepulauan, Permudah Kepri Dapatkan DKK

Wahyu Wahyudin mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Daerah Kepulauan. 

Penulis: ronnye lodo laleng |
ISTIMEWA
Ketua Komisi II DRPD Provinsi Kepri Wahyu Wahyudin SE mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Daerah Kepulauan.  

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  Wahyu Wahyudin mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Daerah Kepulauan. 

Ketua Komisi II DPRD Kepri, itu bahkan mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah agar sama-sama berjuang agar rencana tersebut segera direalisasikan oleh DPR RI.

Wahyu menegaskan, RUU Daerah Kepulauan adalah mimpi masyarakat Kepri bersama 7 Provinsi lain, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. 

Menurut Wahyu, otonomi daerah Kepri saat ini belum lengkap tanpa RUU Daerah Kepulauan.

UU 23 Tahun 2014 belum berpihak kepada wilayah kepulauan. 

RUU ini pun diyakini bisa menekan disparitas pembangunan di Kabupaten/Kota yang selama ini terjadi akibat minimnya anggaran. 

"Tidaklah heran dan salah jika daerah perbatasan dicap sebagai daerah tertinggal dan termiskin," katanya, Minggu (15/5/2022). 

Politisi PKS ini menjelaskan, RUU akan meningkatkan APBD Kepri melalui peningkatan jumlah transfer pusat ke daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkat pendelegasian kewenangan oleh pusat.

Baca juga: HARGA Tiket Batam - Singapura PP Kini Rp 800.000

Baca juga: 2.189 Orang Masuk Batam dari Medan Pakai Kapal Pelni, Jumlah Diprediksi Akan Terus Melonjak

Selama ini, jumlah transfer masih dihitung berdasarkan pada jumlah penduduk, pemulihan tata kelola wilayah, dan luas wilayah (Darat). 

Kondisi ini sudah barang tentu tidak menguntungkan, hanya 4 persen wilayah Kepri yang berupa daratan dan bisa dihuni. 

Untuk mengoptimalkan pembangunan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, maka diperlukan suatu kekhususan salah satunya dengan pengesahan RUU Kepulauan. 

"Warga kita saat ini dominan tinggal di pulau-pulau besar, lagipula hanya 4 persen wilayah kita yang bisa dihuni," ujarnya. 

Ia menjelaskan, dengan RUU Daerah Kepulauan, Kepri akan mendapatkan Dana Khusus Kepulauan (DKK) paling sedikit 5 persen dari pagu dana transfer umum. 

DKK digunakan untuk mendanai pengembangan sektor ekonomi kelautan, pembangunan sarana dan prasarana laut, darat dan udara. 

Selain itu, akan ada pendidikan berbasis kepulauan, kesehatan berbasis kepulauan, pertanian berbasis kepulauan, dan perikanan darat.

Dari sisi retribusi, Kepri akan memperoleh penerimaan dari penerbitan izin usaha perikanan, izin perikanan tangkap kapal 30-60 GT, izin pengadaan kapal 30-60 GT, pendaftaran kapal 30-60 GT, izin usaha pemasaran dan pengolahan ikan  lintas  Kabupaten/Kota.

Kepri juga akan memperoleh kewenangan menerbitkan izin dan pengelolaan laut, pengelolaan penangkapan ikan, dan pengawasan sumber daya kelautan perikanan. 

Lebih jauh, Pemprov Kepri akan dapat menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kepulauan selama 20 tahun. 

"Dengan adanya kekhususan ini, PAD kita akan meningkat berkali lipat," ujar Wahyu. 

Dia pun mengajak seluruh elemen masyarakat Kepri kembali berjuang meminta hak kekhususan seperti 20 tahun lalu. 

Wahyu optimis, jika masyarakat kompak, RUU ini akan disahkan, apalagi RUU ini sudah masuk Prolegnas tahun 2021.

"Di peringatan Hari Marwah Kepri ke-20 ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat berjuang sekali lagi meminta hak kita yakni RUU Daerah Kepulauan," katanya.

Semoga usulan ini bisa disambut baik oleh DPR RI, karena hal ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat Kepri. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

 


 Ketua Komisi II DRPD Provinsi Kepri Wahyu Wahyudin SE.

 


TRIBUN/ istimewa.

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved