INFO PENERBANGAN
Berlaku Hari Ini 18 Mei 2022, SIMAK Syarat Naik Pesawat agar Bebas Tes PCR/Antigen
Berlaku mulai hari ini Rabu 18 Mei 2022, masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 lengkap dua dosis tak diwajibkan melampirkan PCR/Antigen
TRIBUNBATAM.id - Untuk kesekian kalinya pemerintah merelaksasi aturan perjalanan di masa pandemi.
Berlaku mulai hari ini Rabu 18 Mei 2022, masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 lengkap atau dua dosis, tak diwajibkan melampirkan hasil negatif tes PCR maupun tes Antigen.
Sebagai perbandingan, pada aturan sebelumnya yang mengacu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 dan 17 Tahun 2022, hanya yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster yang tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Atau, wajib memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Panduan Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Naik Pesawat Rute Domestik 2022
Baca juga: Syarat Bepergian ke Luar Negeri, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin Internasional di PeduliLindungi
Untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang telah mendapat vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Selasa (17/5).
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah menghapus kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin dosis lengkap.
"Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022," ujar Wiku, dikutip dari setkab.go.id.
Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran tersebut pemerintah ambil dengan menimbang perkembangan kasus Covid-19 nasional dan global terkini, serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan," tegasnya.
"Karena sejatinya, pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia)," imbuh dia.
Baca juga: 3 Hari Ditahan di Batam, Sebuah Pesawat Asing DA62 G-DVOR Akhirnya Boleh Terbang Lagi
Baca juga: INFO Terbaru Harga Tiket Pesawat dan Jadwal Penerbangan dari Batam ke Jakarta, Medan, Surabaya dll
Selain melonggarkan syarat perjalanan, Jokowi juga mengumumkan pelonggaran pemakaian masker.
Masyarakat boleh tidak menggunakan masker jika beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, wajib untuk tetap menggunakan masker.
Jokowi mengatakan, kebijakan ini diberlakukan setelah memantau perkembangan situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali," kata dia.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)