INFO PENERBANGAN

Panduan Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Naik Pesawat Rute Domestik 2022

Petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi calon penumpang sehari sebelum tanggal keberangkatan

kompas
ILUSTRASI - Panduan Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Naik Pesawat Rute Domestik 2022 

TRIBUNBATAM.id - Pengisian e-HAC saat ini jadi syarat mutlak perjalanan dengan pesawat terbang di masa pandemi Covid-19.

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh calon penumpang sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Berikut syarat yang harus dipatuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes, baik Antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer dosis kedua diwajibkan melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes Antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Baca juga: Informasi Pesawat Terbang, Syarat Perjalanan Lion Air Group dan Citilink Indonesia Terbaru 2022

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Maskapai Garuda dan Lion Air Periode PPKM Mei 2022

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali diwajibkan menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Seperti diketahui, electronic Health Alert Card atau e-HAC di aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan moda transportasi pesawat terbang.

Dalam pelaksanaannya, terhitung 5 April 2022 petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC, yang telah diisi oleh pemudik sehari atau sesaat sebelum perjalanan.

Syarat pengisian e-HAC merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara, sebagaimana dilansir dari laman sehatnegeriku:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

3. Klik fitur "e-HAC" lalu pilih "Buat e-HAC"

Baca juga: Syarat Perjalanan dan Dokumen Penerbangan Citilink Indonesia Rute Domestik Bulan Mei 2022

Baca juga: Tips dan Cara Mencegah Anak Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran, Siapkan Saja Ini

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved