Warga Singapura Sambut Baik Kebijakan Jokowi Cabut Syarat Tes Covid-19 bagi PPLN
Warga Singapura, Zalazan bin Mazlan mengaku senang dengan dicabutnya aturan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan ke Indonesia
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia kini tidak perlu lagi diwajibkan membawa surat hasil negatif tes Covid-19 jika sudah divaksinasi dosis lengkap.
Aturan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pada 18 Mei 2022.
Kebijakan baru ini pun telah sampai di telinga beberapa warga Singapura yang memang kerap melakukan perjalanan ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Warga Singapura, bernama Zalazan bin Mazlan mengaku senang dengan dicabutnya aturan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan ke Indonesia.
Menurutnya aturan baru ini semakin mendorong keinginan warga Singapura untuk berwisata ke Batam.
"Ini adalah berita baik buat yang mau liburan singkat (short holiday). Minggu ini teman-teman ada 8 orang yang akan ke sana kembali, dan saya rasa warga Singapura ada berencana ke sana," ujar Zalazan, ketika dihubungi, Rabu (18/5/2022).
Ia mengungkapkan, sejak kabar baik ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, kemarin, Selasa (17/5/2022), banyak warga Singapura di sekitarnya yang menanyakan perihal prosedur baru untuk masuk ke Indonesia tersebut.
Meski demikian, saat ini kendalanya ada di jadwal kapal ferry dan akses pintu pelabuhan di Singapura yang masih terbatas.
Baca juga: Gubernur Kepri Sambut Baik Kebijakan Jokowi Hapus Syarat Tes Covid-19 dan Lepas Masker
Baca juga: Domestic and International Travelers No Need a Covid-19 Test when Traveling by Plane
Menurut Zalazan, warga Singapura lebih nyaman dan mudah berangkat dari Pelabuhan Harbourfront Singapura, karena aksesnya yang gampang.
Namun hingga kini Pelabuhan Singapura yang dibuka hanya dari Tanah Merah.
"Saat ini pelabuhan yang baru buka di Singapura hanya Tanah Merah. Padahal Harbourfront lebih ramai, karena mempunyai kemudahan seperti stasiun MRT, dan dekat shopping mall," jelas Zalazan.
Selain itu, ia juga meminta pihak pengelola kapal ferry agar menambah jadwal trip Batam - Singapura, agar lebih terjangkau bagi wisatawan yang ingin liburan singkat hanya satu hari saja.
Ia mengungkapkan, saat ini kapal Batam Fast dan Horizon Ferry hanya terdapat 3 trip pulang pergi saja.
"Jadwalnya juga nggak begitu bagus. Last ferry berangkat ke Batam jam 5 sore, kalau dulu sampai malam jam 7, 8, dan 9 pun ada," tambah Zalazan.
Ke depannya, wisman Singapura berharap persyaratan kian dipermudah. Ia berharap persyaratan asuransi kesehatan ditiadakan, harga ferry kembali seperti semula, dan jadwal serta pintu masuk pelabuhan dapat ditambah.
"Walau begitu, banyak teman-teman di Singapura menyambut baik aturan baru yang ada sekarang ini," tutup Zalazan.
Aturan Terbaru
Diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 19 tentang protokol kesehatan (prokes) perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
SE ini berlaku mulai 18 Mei 2022 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Dalam surat tersebut, test Covid-19 bukan lagi menjadi persyaratan memasuki wilayah Indonesia. Para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga tak wajib menyerahkan hasil negatif test polymare chain reaction (PCR).
Adapun pintu masuk (entry point) PPLN wilayah Kepulauan Riau yaitu, Bandara Hang Nadim, Batam dan Bandara Raja Fisabilillah, Tanjungpinang melalui udara.
Melalui laut, diatur bahwa seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Adapun persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia yaitu: mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah, PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan, dan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan.
Bagi Warga Negata Indonesia (WNI) PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Sementara itu, bagi WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina
Diatur lebih lanjut, bagi WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh, jika terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.
Bagi PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.
Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google