DISKOMINFO KEPRI

Gubernur Kepri Sambut Baik Kebijakan Jokowi Hapus Syarat Tes Covid-19 dan Lepas Masker

Gubernur Kepri Ansar Ahmad nilai kebijakan Jokowi hapus syarat tes covid-19 untuk perjalanan akan perkuat upaya pemulihkan dunia pariwisata di Kepri

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Surat permohonan Gubernur Kepri ke Pemerintah Pusat terkait relaksasi persyaratan perjalanan luar negeri 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Presiden RI Joko Widodo akhirnya mengumumkan beberapa pelonggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19, termasuk peniadaan syarat tes Covid-19 dan tidak perlu memakai masker di ruang terbuka.

Kebijakan ini berdasarkan pertimbangan kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan pers yang disiarkan langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022) sore.

Dengan pelonggaran ini, wisatawan mancanegara sudah tidak perlu lagi tes antigen maupun PCR saat ke Indonesia termasuk ke Provinsi Kepri, dengan catatan sudah divaksin dosis lengkap.

Selain itu, Presiden Jokowi juga mengumumkan penghapusan kewajiban memakai masker di luar ruangan yang tidak padat orang.

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan atau lansia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden juga menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tersebut, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyambut baik kebijakan yang sangat berpengaruh di Provinsi Kepri ini.

Karena Kepri memiliki potensi pariwisata terbesar kedua setelah Bali.

Baca juga: Menkes Budi Canangkan BIAN di Kepri, Ansar Targetkan Cakupan Imunisasi Diperluas

Baca juga: MTQ Kepri 2022 Bakal Diundur? Sekda Anambas Tunggu Keputusan Resmi Provinsi

"Kebijakan Presiden Jokowi terkait bebas tes Covid-19 sebelumnya memang sudah diusulkan oleh Pemprov Kepri ke pusat. Kita memang sangat mengharapkan pemerintah mengambil keputusan ini," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Selasa (17/5/2022) malam.

Usulan Pemprov Kepri tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Gubernur dan ditujukan kepada Kepala BNPB RI selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Surat tertanggal 16 Mei 2022, perihal Permohonan Relaksasi Persyaratan Perjalanan Luar Negeri tersebut berisi salah satunya permohonan peniadaan tes RT-PCR maupun antigen dari negara asal dan pada saat kedatangan di pintu masuk Kepri.

Menurut Ansar, kebijakan tersebut akan mampu memperkuat daya dobrak dalam usaha memulihkan dunia pariwisata di Kepri. Ini akan menjadi angin segar bagi dunia pariwisata tanah air.

"Untuk itu saya sangat mengapresiasi kebijakan Presiden ini. Kebijakan ini, berkesinambungan dengan kebijakan-kebijakan dan diskresi yang telah diberikan pemerintah pusat sebelumnya ke Kepri. Saya yakin akan semakin menarik minat wisatawan mancanegara mengunjungi destinasi wisata di Kepri," ucap Ansar.

Memang sebelumnya pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan diskresi sebagai bentuk upaya dan langkah awal membuka pariwisata di Kepri.

Seperti pembukaan travel bubble antara Singapura dan Indonesia, pembukaan lebih banyak entry point internasional di Kepri, hingga pelayaran perdana ferry dari dan ke Singapura.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved