INFO PERJALANAN
Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Lagi PCR-Antigen
Saat ini aturan perjalanan kembali direvisi di mana syarat perjalanan yang berlaku adalah seperti sebelum periode Hari Raya Idul Fitri dan mudik 2022
TRIBUNBATAM.id - Kabar baik datang untuk masyarakat yang sudah merencanakan perjalanan udara, laut dan datar dalam waktu dekat.
Pemerintah kembali merelaksasi aturan perjalanan dalam negeri, menyusul membaiknya tren kasus Covid-19.
Untuk diketahui, pengetatan aturan perjalanan kembali dilakukan pemerintah pada pelaksanaan mudik dan mimen Idul Fitri 1443 Hijriah/2022.
Namun saat ini aturan tersebut kembali direvisi, di mana syarat perjalanan yang berlaku adalah seperti sebelum periode Hari Raya Idul Fitri dan mudik tahun 2022.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut beberapa mandat relaksasi aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Jokowi Cabut Aturan Tes PCR-Antigen sebagai Syarat Perjalanan, Berlaku Bagi yang Sudah Vaksin 2
Baca juga: Aturan Penggunaan Masker dan Bebas Tes Covid untuk Pelaku Perjalanan Mulai Berlaku Besok
Aturan ini tertuang di dalam Surat Edaran Satgas Nomr 18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
"Di mana kembalinya lagi syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku sebelum periode Hari Raya Idul Fitri dan mudik tahun 2022," ungkap Wiku pada konferensi pers virtual, Rabu (18/5/2022).
Pertama tidak diwajibkan menujukkan hasil swab PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dan booster.
Kedua diwajibkan menunjukkan hasil tes swab PCR tiga kali 24 jam atau antingen satu kali 24 jam untuk pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin.
Ketiga, kewajiban menujukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19 dapat dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang mengalami kondisi kesehatan tertentu.
Dengan catatan bisa menujukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak bisa divaksin.
Baca juga: Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Antigen dan PCR
Baca juga: Informasi Terkini Lion Air Group, Syarat WAJIB Perjalanan Udara Domestik Pada Mei 2022
"Untuk anak usia kurang 6 tahun yang hendak melakukan perjalanan dikecualikan untuk menujukkan kartu vaksinasi," papar Wiku, sebagaimana dikutip dari tribunnews.com.
Dengan catatan wajib melakukan testing dan dapat bisa melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)