INFO PERJALANAN
Jokowi Cabut Aturan Tes PCR-Antigen sebagai Syarat Perjalanan, Berlaku Bagi yang Sudah Vaksin 2
Presiden Jokowi mengumumkan pelonggaran syarat perjalanan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis dua serta penggunaan masker
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Indonesia melongarkan syarat perjalanan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis dua.
Mereka yang sudah divaksin lengkap dua dosis bebas bepergian tanpa harus menunjukkan hasil tes PCR maupun Antigen.
Terkait hal itu langsung disampaikan Presiden Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Jokowi mengatakan, kebijakan ini diberlakukan setelah memantau perkembangan situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali," kata dia.
Sebelumnya hasil negatif tes RT-PCR atau antigen menjadi syarat bepergian pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.
Baca juga: Panduan Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Naik Pesawat Rute Domestik 2022
Baca juga: Syarat Lolos Pengisian e-HAC di PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Mudik 2022
Hanya warga yang sudah mendapat vaksinasi booster atau tiga dosis yang bebas dari persyaratan tersebut.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.
Selain mengendurkan syarat perjalanan, presiden juga mengumumkan pelonggaran pemakaian masker.
Masyarakat boleh tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, wajib untuk tetap menggunakan masker.
Kemudian, bagi warga usia lanjut maupun yang memiliki penyakit bawaan, disarankan untuk tetap tertib mengenakan masker.
Tak hanya itu, kata Jokowi, masker juga hendaknya tetap digunakan oleh warga yang sedang batuk dan pilek.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.
Baca juga: Jadwal Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Rabu 18 Mei 2022, Ini Harga Tiket Pesawat dan Rutenya
Baca juga: Berlaku Hari Ini 18 Mei 2022, SIMAK Syarat Naik Pesawat agar Bebas Tes PCR/Antigen
Adapun situasi pandemi Covid-19 mengalami perbaikan beberapa waktu belakangan.