Inilah Definisi Kasus Hepatitis, Sudah Ada Satu Probable dan 13 Pending Classification, Apa Itu?

Definisi kasus hepatitis tidak jauh berbeda dengan kasus Covid-19 yang saat itu menggunakan suspek, Orang Tanpa Gejala (OTG) sampai konfirmasi kasus

hellosehat via Tribunnewswiki.com
ILUSTRASI - Hepatitis disebabkan oleh virus dan gaya hidup yang tidak sehat 

TRIBUNBATAM.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH menjelaskan sejumlah definisi kasus yang digunakan pada penyakit hepatitis, sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Menurutnya definisi kasus hepatitis tidak jauh berbeda dengan kasus Covid-19 yang saat itu menggunakan suspek, OTG sampai konfirmasi kasus.

"Sama dengan dulu kasus Covid-19, ada yang suspek, ada yang OTG, dan lain-lain sampai konfirmasi. Nah pada kasus hepatitis pun seperti itu," katanya pada konferensi pers, Rabu (18/5) di gedung Kemenkes, Jakarta.

Dilansir dari laman sehatnegeriku, definisi kasus pertama adalah Confirmed.

Saat ini belum ada yang disebut dengan konfirmasi positif oleh WHO karena sedang dalam penelitian.

Kedua adalah Probable, yaitu hepatitis akut (virus non hepatitis A-E), yakni pada saat pemeriksaan laboratorium tidak ada hepatitis A sampai E, SGOT atau SGPT di atas 500 IU/L (internasional unit per liter), dan berusia di bawah 16 tahun.

"Untuk kasus ini, pasien tidak terdeteksi hepatitis maka dia salah satu dugaan hepatitis yang belum diketahui penyebabnya, namun hasil laboratorium SGOT atau SGPT di atas 500 IU/L,” tutur dr. Syahril.

Baca juga: Kasus Hepatitis Akut Belum Sampai ke Batam, Warga Diimbau Perhatikan Kebersihan

Baca juga: Dirut RSPI Sulianti Saroso Sebut dari Temuan 18 Kasus, 7 Tak Terkait Hepatitis Akut

Ketiga, Epi-Linked, yaitu hepatitis akut (virus non hepatitis A-E), terjadi di segala usia, dan kontak erat dengan kasus probable.

Keempat, Pending Classification, artinya sedang menunggu hasil pemeriksaan Lab untuk hepatitis A sampai E, tetapi pasien ini sudah tinggi SGOT maupun SGPT nya yakni di atas 500 IU/L, dengan usia di bawah 16 tahun.

Untuk kasus yang tidak tergolong ke dalam semua definisi kasus tersebut, lanjut Syahril, itu didefinisikan sebagai discarded.

"Discarded itu tambah dari kita yaitu hepatitis akut (virus hepatitis A – E) yang terdeteksi, atau etiologi lain yang terdeteksi," pungkasnya.

Dugaan Hepatitis Akut 14 Kasus

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, dugaan kasus hepatitis per tanggal 17 Mei 2022 menjadi 14 kasus, yang terdiri dari satu kasus probable dan 13 kasus pending classification.

Jubir Kemenkes dr. Mohammad Syahril mengatakan ada satu kasus probable pemeriksaan hepatitis A, B, C dan E non reaktif dan patogen lainnya pun negatif.

Sedangkan 13 kasus pending classification ada satu kasus di Sumatera Utara, satu kasus di Sumatera Barat, tujuh kasus di DKI Jakarta, satu kasus di Jambi dan tiga kasus di Jawa Timur.

Baca juga: Cara Mencegah Penularan Hepatitis Akut pada Anak serta Gejala jika Sudah Terinfeksi

Baca juga: Batam Masih Bersih Kasus Hepatitis Akut, Kadinkes: Warga Jangan Panik!

Kelompok umur kasus terbanyak adalah di bawah 5 tahun ada tujuh kasus, 6 sampai 10 tahun ada dua kasus, dan 11-16 tahun ada lima kasus.

Dari 14 kasus dugaan hepatitis akut terdapat enam kasus meninggal dunia, empat kasus masih dirawat dan empat kasus sudah dipulangkan.

"Ini perubahan jumlah kasus dari hari sebelumnya tanggal 15 atau 16 Mei itu ada pengurangan kasus di probable. Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terakhir dia sepsis bakteri, sehingga kasusnya discarded," kata dr. Syahril pada konferensi pers hepatitis di gedung Kemenkes, Rabu (18/5/2022).

Upaya yang dilakukan melalui surveilans, analisa patogen menggunakan Whole Genome Sequencing (WGS) di mana dengan WGS ini nanti akan terlihat varian virus yang muncul.

Masih dikutip dari situs sehatnegeriku, kemudian pelaporan dengan New All Record (NAR).

"Kemudian upaya terapeutik kita sudah menyusun pedoman tata laksana kasus hepatitis ini bersama IDAI dan juga komite ahli yang telah dibentuk oleh Kemenkes," ucap Syahril.

Pada tanggal 13 Mei 2022 telah diterbitkan keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan tentang tata laksana hepatitis akut pada anak yang belum diketahui penyebabnya di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kementerian Kesehatan telah menunjuk laboratorium nasional di Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) untuk menerima seluruh rujukan sampel untuk pasien-pasien yang diduga hepatitis.

"Di laboratorium nasional ini telah dipersiapkam ketersediaan reagen atau KITnya untuk deteksi hepatitis, baik reagen metagenomik atau WGS maupun reagen PCR, baik panel respiratori maupun gastrointestinal," tuturnya.

Baca juga: Waspada Hepatitis Akut, Disdik dan Dinkes Anambas Jadwalkan Koordinasi Tiap Sekolah

Baca juga: Apa Itu Penyakit Hepatitis? Gejala Hingga Bahayanya, Masyarakat Diminta Waspada

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved