CORONA KEPRI
Satgas Kepri Sambut Baik Kebijakan Presiden Jokowi Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka
Waka Satgas Covid-19 Kepri, Tjetjep sambut baik kebijakan boleh lepas masker di ruang terbuka. Saat ini kasus aktif covid-19 Kepri sisa 6 kasus
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah akhirnya melonggarkan aturan kewajiban penggunaan masker untuk mencegah penularan virus corona, penyebab penyakit Covid-19.
Masyarakat kini diperbolehkan tidak menggunakan masker di ruang terbuka.
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Itu dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini yang semakin terkendali.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tjetjep Yudiana menyampaikan, bahwa ini merupakan kabar gembira.
Tjetjep mengatakan di Kepri sendiri saat ini kasus aktif Covid-19 hanya tersisa 6 kasus. Yakni 3 kasus di Batam, 1 kasus di Tanjungpinang, 1 kasus di Bintan, dan 1 kasus di Karimun.
“Selain itu kita juga sudah melakukan survei immunity dan kekebalan Covid-19 di kelompok masyarakat sudah mencapai 83 persen, bahkan ada yang sudah 90 persen,” ucap Tjetjep, Kamis (19/5/2022).
Ada pun capaian vaksinasi covid-19 untuk dosis satu saat ini sudah mencapai 100 persen, kemudian dosis kedua 90 persen, dan dosis ketiga 40 persen, khusus di Kepri.
Baca juga: Warga Batam Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan, Rudi : Kebijakan Pusat Wajib Kita Dukung
Baca juga: Gubernur Kepri Sambut Baik Kebijakan Jokowi Hapus Syarat Tes Covid-19 dan Lepas Masker
Tjetjep mengatakan, berdasarkan situasi tersebut dan uji coba ketika pembebasan mudik saat Hari Raya Idul Fitri, ternyata tidak berdampak, sehingga Pemerintah dan Presiden mengumumkan bahwa di ruang terbuka sudah diperbolehkan melepas masker.
Meski begitu, Pemerintah tetap melakukan aktivitas survey lands, testing, tracing. Jadi apabila ada satu kasus saja langsung dilakukan tracing.
“Jadi kita ikuti saja kebijakan saat ini, namun tetap terus menjaga kesehatan juga ya,” ujarnya.
Jokowi Izinkan Warga Copot Masker di Luar Ruangan
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Kebijakan pelongaran protokol kesehatan (prokes) ini melihat kondisi lingkungan sekitar.
Dalam hal ini masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang.