Kejagung Bongkar Habis Mafia Minyak Goreng, MAKI Bakal Datangi KPPU Bawa Data Pamungkas
Penyidik Kejagung RI mengungkap keterlibatan tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng. Di sisi lain, MAKI bakal membawa data pendukung ke KPPU.
TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) masih fokus untuk membongkar mafia minyak goreng yang membuat warga Indonesia susah.
Setelah menetapkan 4 tersangka pada pekan kedua April 2022, penyidik Kejagung RI menetapkan tersangka baru bernama Lin Che Wei.
Total, sudah ada 5 tersangka terkait kasus mafia minyak goreng ini.
Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, terdapat Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA.
General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.
Saat ini, Lin Che Wei ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Mei.
Baca juga: Jokowi Buka Keran Ekspor CPO-Minyak Goreng Lagi, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Gembira
Baca juga: Koramil 07/Palmatak Salurkan BLT Minyak Goreng, Warga Mengaku Senang dan Antusias
Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin mengungkap jika Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati disebut ikut menentukan kebijakan terkait distribusi minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.
Padahal, menurut Jaksa Agung, Li Che Wei merupakan pihak swasta yang tidak memiliki kontrak khusus untuk ikut menentukan kebijakan terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng.
Adapun Lin Che Wei merupakan tersangka baru kasus izin pemberian ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.
“LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu,” kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV Sapa Indonesia Pagi, Rabu (18/5/2022).
“Tetapi, dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng,” kata dia.
Dikutip dari Kompas.com, Burhanuddin juga menegaskan, pihaknya mempunyai bukti-bukti digital yang kuat bahwa Lin Che Wei ikut serta dalam mengambil keputusan soal izin ekspor.
Menurut Burhanuddin, posisi Lin Che Wei yang tidak memiliki kontrak jelas itu sangat berbahaya.
“Dia orang swasta, tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag),” ucap dia.
Keberadaan Lin Che Wei di Kemendag diduga mulai sejak awal Januari 2022.
Baca juga: Inilah Profil Lin Che Wei, Penasihat Banyak Menteri hingga Terjerat Korupsi Minyak Goreng RI
Baca juga: Kilang Minyak Pertamina Balikpapan Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia, Warga Dengar Ledakan
“Sejak, kira-kira kemungkinan dengan struktur menteri yang baru kalau tidak salah. Januari kalau tidak salah keberadaannya tuh,” ujar dia.
Burhanuddin mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga sedang melakukan pendalaman terkait status dan keabsahan posisi Lin Che Wei di Kemendag.
Terlebih lagi, kata Burhanuddin, Lin Che Wei masih belum memberikan informasi langsung terkait statusnya di Kementerian Perdagangan.
Saat ini, pihak Kejagung masih mendalami apakah memang Lin Che Wei tidak memiliki surat atau sudah direkrut menjadi suatu struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau kementerian.
“Kami sedang mendalaminya. Tetapi mestinya kita tahu pasti ada yang menentukan di situ siapa yang mendudukkan dia di situ,” ujar dia.
Atas perbuatannya, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MANUVER MAKI
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, pihaknya akan membawa sejumlah data terkait dugaan monopoli ekspor minyak goreng ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Jumat (20/5/2022) siang ini.
Tak hanya itu, beberapa data dugaan pihak yang berafiliasi dengan perusahaan minyak goreng juga akan dibawa ke KPPU pada upaya pelaporannya tersebut.
"Data dugaan jumlah atau volume ekspor crude palm oil (CPO) dan data dugaan afiliasi dengan perusahaan yang disidik Kejagung," kata Boyamin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (20/5/2022).
Kendati demikian, Boyamin belum dapat memberikan penjelasan lebih detail perihal data atau dokumen apa saja yang akan diserahkan nanti ke KPPU.
Dirinya hanya memastikan data yang dibawa tersebut merupakan upaya lanjutan dari pihaknya setelah pelaporan pada awal April lalu.
Baca juga: VIDEO HYPE BANGET - Kejagung Sikat Mafia Minyak Goreng

Boyamin Saiman mengatakan kedatangan pihaknya nanti ke KPPU yakni guna mengungkap adanya dugaan monopoli ekspor minyak goreng dan turunannya.
"Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) akan mendatangi kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) pada Jumat pukul 14.00 WIB," kata Boyamin.
Boyamin menyatakan, pelaporan yang akan dilakukan pihaknya hari ini merupakan tindak lanjut dari upayanya yang pernah dilakukan pada awal April 2022 lalu.
"Sebagaimana diketahui, MAKI pada tgl 1 April 2022 telah melaporkan dugaan monopoli atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng awal tahun 2022," kata Boyamin.
Atas laporan tersebut, kata Boyamin, KPPU telah melakukan sekali klarifikasi kepada MAKI.
Rencananya dalam kedatangannya hari ini, MAKI akan melengkapi data tambahan sebagaimana yang disarankan oleh KPPU.
"Untuk materi dan data baru akan dijelaskan besok sebelum atau sesudah bertemu dengan Tim Investigasi KPPU perkara dugaan monopoli atas langka dan mahalnya minyak goreng," tukas Boyamin.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Tribunnews.com