BATAM TERKINI
PPDB Batam 2022, Disdik Minta Orang Tua Tak Paksakan Anak Masuk Sekolah Tertentu
PPDB Batam 2022 segera dimulai. Kadisdik Batam Hendri Arulan ingatkan orang tua agar tak memaksakan kehendak anaknya masuk sekolah tertentu.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Kota Batam 2022 akan dimulai pada Juni mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Hendri Arulan mengatakan, jadwal PPDB untuk jenjang sekolah dasar (SD) dibuka 6-10 Juni 2022.
Sedangkan jadwal PPDB untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibuka 13-17 Juni mendatang.
Jelang dibukanya PPDB, Disdik Batam meminta operator sekolah dan orang tua bersiap.
Selain pemenuhan persyaratan, terkait jaringan untuk pendaftaran online atau daring juga menjadi perhatian.
Jadwal pendaftaran PPDB memang dibuat terpisah. Hal ini bertujuan mengurangi gangguan saat pendaftaran siswa melalui website nantinya.
Untuk mainland, pendaftaran dibuka online, sedangkan hinterland manual atau tatap muka.
"Hinterland terkendala jaringan, dan jumlah pesertanya tidak sebanyak yang di kota. Makanya mereka luring saja pendaftarannya," kata Hendri, Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Jelang PPDB, SMPN 4 Batam Ikut Pelatihan Operator Laptop hingga Buka Posko Pengaduan
Baca juga: PPDB Selalu Jadi Masalah Tahunan, Ini Usulan Anggota DPRD Batam Agar Semua Calon Siswa Dapat Sekolah
Hendri menjelaskan, untuk jalur zonasi tingkat SD tersedia 80 persen dari kuota masing-masing sekolah, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orangtua 5 persen. Orangtua nantinya bisa mendaftarkan anaknya di dua sekolah terdekat dengan tempat tinggal.
Sedangkan untuk jenjang SMP untuk zonasi tersedia 50 persen dari kuota, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orangtua 5 persen.
Sama halnya dengan tingkat SD, peserta didik bisa memilih dua sekolah terdekat dengan sekolah, atau memiliki sekolah di luar zonasi dengan memilih jalur prestasi.
"Nanti semua akan diseleksi. Tentu sekolah akan mengutamakan mereka yang terdekat dari sekolah untuk diakomodir, selain faktor usia untuk tingkat SD," katanya.
Penerimaan siswa dihitung berdasarkan jarak rumah calon peserta didik ke sekolah. Untuk tingkat SD anak berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun di bulan Juli, melampirkan KTP, KK orangtua, dan akta lahir.
Untuk sekolah negeri akan merunut usia berdasarkan ketentuan yang ada.
Mereka yang berusia tujuh tahun dipastikan bisa diterima di sekolah negeri terdekat dari domisili. Usia akan dirunut dari yang maksimal hingga minimal.